Menuju Re-Akreditasi 2029, Pascasarjana Universitas Borobudur Siapkan Lompatan Mutu Akademik
Terbaru

Menuju Re-Akreditasi 2029, Pascasarjana Universitas Borobudur Siapkan Lompatan Mutu Akademik

Dengan 119 mahasiswa baru dan target melahirkan satu Guru Besar serta delapan Lektor Kepala pada 2026, penguatan jabatan fungsional, publikasi ilmiah bereputasi, dan persiapan re-akreditasi 2029 menjadi fokus utama.

Aditya Fajar Indrawan
Bacaan 2 Menit
 Ketua Program Doktor Ilmu Hukum, Prof Faisal Santiago (kedua dari kiri depan) berfoto bersama para dosen seusai mengadakan rapat bersama. Foto: Istimewa
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum, Prof Faisal Santiago (kedua dari kiri depan) berfoto bersama para dosen seusai mengadakan rapat bersama. Foto: Istimewa

Program Pascasarjana Universitas Borobudur menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) akademik menjelang dimulainya semester genap tahun akademik 2025/2026. Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Dosen yang dihadiri pimpinan dan 43 dosen dari empat program studi: Magister Manajemen (MM), Magister Ilmu Hukum (MIH), Doktor Ilmu Ekonomi (DIE), dan Doktor Ilmu Hukum (DIH).

Perkuliahan semester genap dijadwalkan dimulai pada 7 Maret 2026, dengan total 119 mahasiswa baru tersebar di empat program tersebut. Forum rapat dosen menjadi momentum penyamaan persepsi sekaligus konsolidasi strategi peningkatan mutu akademik.

Ketua Program Doktor Ilmu Hukum, Prof Faisal Santiago, menekankan penguatan kualitas dosen menjadi agenda prioritas. Ia menargetkan pada 2026 Pascasarjana dapat melahirkan satu Guru Besar dan delapan Lektor Kepala.

“Peningkatan jabatan fungsional bukan sekadar administrasi, tetapi cerminan kapasitas akademik. Tahun 2026 kita targetkan lahir satu Guru Besar dan delapan Lektor Kepala di lingkungan Pascasarjana,” ujar Faisal dalam keterangan yang diterima Hukumonline, Sabtu (28/2/2026).

Baca juga:

Menurutnya, target tersebut harus ditopang oleh peningkatan produktivitas publikasi ilmiah di jurnal bereputasi, penulisan buku ajar, serta konsistensi dalam pengabdian kepada masyarakat.

“Tri Dharma Perguruan Tinggi harus dijalankan secara utuh. Penelitian, pengajaran, dan pengabdian tidak bisa dipisahkan. Semua dosen tanpa terkecuali wajib mengambil peran,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info