Menunggu Tindakan Tegas Pemerintah terhadap Benny Wenda Dkk
Berita

Menunggu Tindakan Tegas Pemerintah terhadap Benny Wenda Dkk

Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono memastikan kepolisian bakal bergerak dan menindak tegas siapapun dan kelompok manapun yang berbuat makar terutama terhadap kelompok Benny Wenda Dkk.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Anggota Komisi I DPR, Sukamta menilai pemerintah mesti bersikap serius dan tegas terhadap perkembangan situasi di Papua seraya menggunakan pendekatan komprehensif. Pemerintah tak boleh memandang remeh persoalan Papua. Pemerintah tak boleh mengulang lepasnya Timor-Timur 1999 silam “Jangan anggap remeh perkembangan ini, kita tidak ingin Papua berakhir seperti Timor-Timur,” kata dia.

Menurutnya, akar persoalan di Papua, antara lain diskriminasi dan rasialisme, pembangunan di bumi Cenderawasih yang belum mengangkat kesejahteraan, pelanggaran hak asasi manusia belum dituntaskan, hingga sejarah politik. Dia menilai pemerintah perlu menyatukan berbagai desk Papua di berbagai kementerian dalam satu koordinasi di bawah presiden secara langsung. Dengan begitu, koordinasi penanganan Papua dapat dilakukan lebih komprehensif.

“Sekarang tinggal bagaimana pemerintah sungguh-sungguh mengatasi akar masalah yang ada. Ini yang akan mempengaruhi masa depan Papua,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Syarat pembentukan negara

Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Muhammad Mahfud MD berpandangan aksi yang dilakukan Benny Wenda selain tak memiliki dasar hukum internasional, rakyat Papua tak mengakui seluruhnya. Bahkan masyarakat di Papua Barat pun menolak klaim kemerdekaan Benny Wenda. Dunia internasional hanya mengakui daerah Papua berada dalam bingkai NKRI.

“Kemerdekaan yang diklaim Benny tak memiliki wilayah. Tak ada pengakuan dari negara lain. Boleh dibilang Benny Wenda yang menciptakan negara dalam mimpi belaka,” kata Mahfud.

Berdasarkan Referendum pada 1969, yang kemudian disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), daerah Papua merupakan bagian dari NKRI. “PBB juga tidak memasukan Papua dalam daftar Special Committee on Decolonization (C-24) sebagai wilayah yang berhak membangun pemerintahan baru atau merdeka,” lanjutnya.

Bagi Mahfud, terdapat empat syarat berdirinya sebuah negara. Pertama, adanya rakyat. Kedua, adanya wilayah. Ketiga, adanya pemerintahan. Keempat, adanya pengakuan dari negara-negara lain. Sementara klaim Benny Wenda menjadi pimpinan pemerintahan sementara tanpa adanya rakyat. “(Sama saja, red) Dia memberontak,” ujarnya.

Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono memastikan kepolisian bakal bergerak dan menindak tegas siapapun dan kelompok manapun yang berbuat makar. Apalagi mengganggu keamanan dan kondusivitas di tanah Papua. Dia pun memastikan akan menindak secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku. “Kita ingin menunjukkan, negara kita ini adalah negara hukum dan Papua adalah Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pimpinan Benny Wenda mendeklarasikan atau membentuk pemerintahan sementara pada Selasa (1/12). Bahkan, Benny Wenda mengklaim sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB). 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info