Menutup Celah Korupsi Sektor Pertanahan
Terbaru

Menutup Celah Korupsi Sektor Pertanahan

Sistem pengarsipan pertanahan didorong terdigitalisasi untuk menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, celah rawan korupsi pada sektor ini dapat ditutup.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Berbagai kasus keluhan masyarakat terkait pertanahan, termasuk sengketa tanah dan tingginya kasus mafia tanah yang diterima, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian pencegahan korupsi pada layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2021.

Kajian ini juga merupakan bentuk dari tugas KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik. “Hal ini menjadi tugas monitoring terkait kajian sistem pengelolaan administrasi untuk lembaga negara dan lembaga pemerintahan,” ungkap Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Jumat (15/10).

Lili menerangkan kajian sistem pengelolaan pertanahan kali ini berfokus pada pendaftaran, pengukuran, serta penyelesaian sengketa dan konflik. Menurutnya, sejak 2017 sampai dengan 2021, terdapat sekitar 841 keluhan terkait dengan pertanahan yang KPK terima. “Isu ini juga menjadi substansi yang sangat tinggi jika kita lihat, termasuk di pengadilan tipikor, PTUN, isu ini juga menjadi salah satu yang sering disengketakan,” terang Lili.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan kerja sama dengan dengan beberapa instansi di pemerintah pusat dan daerah, serta BUMN/BUMD dalam penataan tata kelola bidang tanah sebagai salah satu upaya penyelamatan aset negara. (Baca: Melihat Aspek Keamanan Sertipikat Tanah Elektronik)

Dalam pertemuan awal ini Lili berharap agar sistem pengarsipan pertanahan didorong untuk terdigitalisasi, untuk menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang supaya tidak semakin menyulitkan penegakan hukum saat proses pembuktiannya. Dengan demikian, celah rawan korupsi pada sektor ini dapat ditutup.

Dalam bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi institusi utama untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat. Banyak terobosan yang dilakukan, salah satunya adalah melakukan transformasi digital. Selain itu, untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah, Kementerian ATR/BPN terus melakukan pencegahan terhadap praktik mafia tanah.

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menyambut baik upaya KPK dalam menertibkan tata kelola pertanahan. Ia juga setuju bahwa problematika pengelolaan pertanahan harus segera dibenahi. “Ada dilema besar dan pengawasan yang kurang dan tidak terlalu efektif, sehingga jutaan hektar HGU dan HGB yang diberikan kurang sesuai. Tetapi kita juga tidak punya kapasitas dan mandatory untuk mengawasi,” ungkap Sofyan.

Sofyan mengatakan bahwa menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan menjadi perhatian khusus bagi Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, pemberantasan mafia tanah merupakan salah satu upaya untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah.

“Mafia tanah ini sebenarnya tidak banyak, tapi teman dan jaringannya yang luas. Demi mencegah hal itu, kita sudah berkomunikasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Komisi Yudisial. Selain itu, kita sudah membentuk tim bersama dengan Kepolisian RI, yakni Satgas Anti Mafia Tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Pemberantasan mafia tanah juga dilakukan di internal Kementerian ATR/BPN, melalui perbaikan layanan pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN menyebutkan ada empat layanan pertanahan yang sudah terintegrasi secara elektronik. Kementerian ATR/BPN juga sudah meluncurkan layanan Loketku. Layanan ini mempermudah untuk mengurangi antrean. “Seperti kita ingin periksa ke dokter, kita buat janji mau datang hari apa dan jam berapa, bisa pilih sendiri. Untuk dokumen dapat dicetak di rumah. Layanan ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” kata Sofyan A. Djalil.

Selain pemberantasan mafia tanah, Kementerian ATR/BPN juga sangat fokus mendaftarkan seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa pada tahun 2025 nanti, tanah di seluruh wilayah Indonesia sudah terdaftar. Terdaftarnya seluruh bidang tanah akan meminimalisir sengketa pertanahan.

“Salah satu program yang disenangi masyarakat adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena dulunya banyak masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah sulit. Alhamdulillah, pada tahun 2017 kita mendaftarkan 5 juta bidang tanah. Kemudian tahun 2018, kita mendaftarkan 9 juta bidang tanah. Lalu pada tahun 2019, kita mendaftarkan 11 juta bidang tanah. Kemudian pada tahun 2020 karena pandemi, kita berhasil daftarkan 6 juta bidang tanah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

“Saya bisa katakan, Kementerian ATR/BPN kini sudah lebih baik. Kita harapkan makin hari makin baik dan suatu hari kita harapkan kepastian hukum pertanahan betul-betul dapat menjadi perwujudan Kementerian ATR/BPN,” kata Sofyan A, Djalil.

Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa kunjungan KPK merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6, yang menyebutkan bahwa KPK bertugas untuk berkoordinasi dengan instansi berwenang melaksanakan tindak pidana pemberantasan korupsi, serta melakukan koordinasi kepada instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. “KPK RI juga melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,” kata Wakil Ketua KPK.

Lili Pintauli Siregar menyebutkan juga kehadiran KPK pada hari ini di Kementerian ATR/BPN untuk melakukan tugas monitoring karena KPK akan melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi untuk tiap-tiap Kementerian/Lembaga (K/L). Ia menambahkan bahwa hasil kajian ini akan memberikan saran kepada pimpinan K/L untuk melakukan perubahan, jika ternyata dari hasil kajian ada potensi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Pertemuan ini merupakan pertama antara KPK dengan Kementerian ATR/BPN. Kami akan melakukan kajian terhadap pencegahan korupsi terhadap layanan pertanahan untuk dua hal, yakni penerbitan sertipikat tanah dan kajian terhadap pelayanan publik yang berhubungan dengan pengukuran,” kata Wakil Ketua KPK.

Tags:

Berita Terkait