Menyatukan Zakat dan Pajak Melalui Revisi UU Zakat
Edsus Lebaran 2019

Menyatukan Zakat dan Pajak Melalui Revisi UU Zakat

Integrasi zakat dan pajak ini penting untuk rasa keadilan bagi masyarakat. Selama ini kelompok masyarakat nonmuslim hanya diwajibkan membayar pajak. 

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Selain zakat dari individu perorangan, Cholil melihat penarikan zakat dari perusahaan juga belum berjalan baik. Sebagian besar perusahaan belum sadar untuk membayar zakat. Jika ada regulasi kewajiban perusahaan yang melakukan bisnis atau interaksi dengan umat Islam untuk dikenakan zakat, maka jumlah zakat yang bisa dikumpulkan berpotensi lebih besar daripada sekarang.

 

“Bisa juga diatur bagi wajib zakat yang tidak menunaikan kewajibannya itu dapat dikenakan sanksi,” usulnya.

 

Mengenai rencana pemerintah yang ingin mewajibkan zakat untuk aparatur sipil negara (ASN), Cholil menilai hal tersebut kurang tepat. Menurutnya, tidak semua ASN masuk kategori wajib zakat. Jika tujuan pemerintah menggenjot jumlah zakat yang dikumpulkan, Cholil mengusulkan agar zakat diintegrasikan (digabung) dengan komponen pajak.

 

Direktur NU CAR-LAZISNU Ahmad Sudrajat mengatakan pihak yang ingin mengumpulkan atau memungut zakat harus mengantongi izin. Pihak yang tidak memiliki izin dalam mengumpulkan zakat dapat dikenakan sanksi. Menurutnya, lembaga amil zakat perlu diawasi agar pengelolaan zakat dapat dilakukan dengan baik pemungutannya maupun penyalurannya. “Harus diwaspadai, ada lembaga zakat yang menyalurkan zakat untuk kegiatan non-NKRI seperti untuk kegiatan terorisme,” ungkapnya.

 

Ahmad menyerukan agar pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk gencar melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat mengenai zakat. Ke depan, Lazis NU akan mendorong sertifikasi untuk lembaga zakat. Antar lembaga amil zakat, menurut Ahmad juga perlu melakukan sinergi agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Ahmad mentargetkan tahun depan lembaga yang dipimpinnya ini dapat menghimpun dana zakat sampai Rp1 triliun.

Tags:

Berita Terkait