Menyelamatkan Profesi Advokat: Mengakhiri 'Pabrik Advokat' melalui Reformasi Pendidikan Profesi Advokat
OPINI

Menyelamatkan Profesi Advokat: Mengakhiri 'Pabrik Advokat' melalui Reformasi Pendidikan Profesi Advokat

Reformasi pendidikan melalui Program Profesi Advokat merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa advokat yang lahir ke depan benar-benar memiliki kompetensi profesional, integritas etik, serta kemampuan intelektual yang memadai.

•Bacaan 5 Menit
SM
Penulis Opini

Jika reformasi ini dijalankan secara konsisten, maka profesi advokat dapat kembali ditempatkan pada posisi yang semestinya sebagai officium nobile, profesi terhormat yang memikul tanggung jawab besar dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

 

*) Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI Bidang PKPA, Sertifikasi & Kerja Sama Universitas Periode 2020-2025

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

advokatprofesi hukumpendidikanujian advokatujian profesi advokat
Shalih Mangara Sitompul
Shalih Mangara Sitompul

Advokat di Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info