Jika reformasi ini dijalankan secara konsisten, maka profesi advokat dapat kembali ditempatkan pada posisi yang semestinya sebagai officium nobile, profesi terhormat yang memikul tanggung jawab besar dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
*) Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPN PERADI Bidang PKPA, Sertifikasi & Kerja Sama Universitas Periode 2020-2025
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

















