Menyelisik Payung Hukum Jika Tertipu Biro Perjalanan Haji
Utama

Menyelisik Payung Hukum Jika Tertipu Biro Perjalanan Haji

Ada dua jalur, melalui UU Penyelenggaraan Ibadah Haji atau KUHP.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Foto: cendekia.sch.id
Foto: cendekia.sch.id
Musim haji tahun 2016 telah tiba. Satu per satu rombongan pun di berangkatkan ke Tanah Suci. Segala persiapan calon jemaah hitungan bulan hingga tahunan sebelumnya akhirnya terlaksana. Namun, tak jarang harapan berangkat ke Tanah Suci malah pupus lantaran perusahaan penyedia jasa travel (perjalanan) atau disebut biro perjalanan haji/umrah melakukan penipuan.

Kejadian ini bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia. Tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun malah raib dibawa orang yang tak bertanggung jawab. Setiap orang pasti tak ingin kejadian ini menimpanya. Namun jika terjadi, sebagaimana dilansir dari klinik hukumonline, ada sejumlah payung hukum yang bisa menjadi pegangan jemaah saat tertipu biro perjalanan haji/umrah.

Untuk diketahui, keberadaan biro perjalanan haji/umrah diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU 13/2008). Biro perjalanan haji disebut sebagai penyelenggara ibadah haji khusus, yaitu pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus. Sedangkan biro perjalanan umrah dikenal dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah. (Baca Juga: Pengelolaan Ongkos Naik Haji Masih Rawan Disalahgunakan)

Dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji disebutkan bahwa penyelenggara ibadah haji khusus wajib menerima pendaftaran dan melayani jemaah haji khusus yang telah terdaftar sebagai jemaah haji.

Kemudian, memberikan bimbingan ibadah haji, memberikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan kesehatan secara khusus, serta memberangkatkan, memulangkan, melayani jemaah haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah haji. Jika penyelenggara ibadah haji khusus tidak melaksanakan kewajibannya, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU 13/2008, penyelenggara ibadah umrah wajib menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan. Memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca Juga: Ibadah Haji dan Umrah Diusulkan Dikelola Badan Khusus)

Memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah. Serta, melapor ke perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat kembali ke Indonesia. Jika penyelenggara ibadah umrah tidak melaksanakan kewajibannya dapat dipidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Jika Anda menilai telah terjadi penipuan dalam penyelenggaran ibadah haji/umrah, maka perlu dipastikan terlebih dahulu unsur-unsur tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP sudah terpenuhi atau belum. Penipuan yang dimaksud dalam pasal itu adalah perbuatan melawan hukum dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan dan menggerakkan calon jemaah haji/umrah untuk menyerahkan sesuatu seperti transfer uang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Pelaporan biro perjalanan oleh jemaahnya yang tertipu telah ada preseden kasusnya. Misalnya pada Putusan Pengadilan Negeri Barabai Nomor: 224/Pid.B/2012/PN.Brb. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa mewakili biro perjalanan haji/umrah PT Lintas Ziarah Sahara, yang menawarkan promo ibadah umrah kepada korban sebesar Rp11,250 juta. Dalam tawaran tidak ada penambahan biaya apapun sampai pada saat pemberangkatan.

Namun kenyataannya, terdakwa meminta tambahan biaya sebesar Rp5 juta kepada korban, tapi korban tidak jadi berangkat umrah. Atas serangkaian fakta-fakta tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan 10 hari.
Tags:

Berita Terkait