Ibadah Haji dan Umroh Diusulkan Dikelola Badan Khusus
Berita

Ibadah Haji dan Umroh Diusulkan Dikelola Badan Khusus

Agar tidak terjadi tumpang tindih antara peran legislator, eksekutor dan pengawasan yang selama ini dialami Kementerian Agama.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: coolwalpapers.uni.ci
Foto: coolwalpapers.uni.ci
Pengelolaan ibadah haji dan umorah kerap kali menuai masalah. Tak saja persoalan pemondokan, bahkan pengelolaan dana abadi umat kerap tak transparan. Mengatasi persoalan yang acapkali berulang tahun, maka diperlukan badan khusus yang mengelola ibadah rukun islam kelima tersebut. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Deding Ishak, dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Selasa (11/8).

Dikatakan Deding, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ibadah Haji dan Umroh sebagai bentuk responsif DPR terhadap sejumlah persoalan yang mencuat ke masyarakat atas pengelolaan ibadah haji dan umroh. Terlebih, UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinilai sudah tidak mampu mengatasi sejumlah persoalan. Makanya, dibuat RUU tersebut.

“Terkait dengan kelembagaan siapa yang kita amanahi, apakah pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), atau ada pemikiran badan khusus yang bertanggungjawab kepada presiden,” ujarnya.

Menurutnya, jika nantinya dibentuk lembaga khusus yang menjalankan amanah penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, setidaknya bakal menjadi jelas fungsi dan perannya. Pasalnya, jika penyelenggaraan yang dilakukan oleh Kemenag bertindak sebagai regulator, eksekutor dan supervisor menjadi tumpang tindih. Padahal, penyelenggaraan ibadah tersebut terbilang berat.

“Ini seperti three in one, kalau seperti ini bisa berbahaya,” ujarnya.

Sepanjang pengetahuan Deding, penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag belum dilakukan audit secara transparan. Pasalnya ,pertanggungjawaban atas penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag bukan saja diberikan kepada pemerintah, namun juga kepada Allah.

Deding yang juga menjabat Ketua Panja RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umroh itu berpandangan, pembentukan RUU tersebut sebagai upaya merevisi UU No.13 Tahun 2008. Nah, dalam pembahasan nantinya Panja akan melakukan sinkronisasi dengan UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Kita akan perbaiki dengan kelembagaan dan tata kelola haji,” ujar politisi Golkar itu.

Imam besar Masjid Istiqlal KH Ali Mustafa Ya’qub mengakui bahwa persoalan penyelenggaraan haji acapkali menjadi sorotan publik. Mulai rotasi jamaah yang berangkat haji, pemondokan, dan catering. Ketiga hal tersebut sarat dengan profesionalitas penyelenggara. Makanya, Ali Mustafa Ya’qub mendorong agar DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut agar membentuk lembaga khusus setingkat dengan kementerian.

Bahkan ia mendorong agar dibentuk kementerian khusus yang menangani masalah haji. Ia menilai penanganan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh amatlah berat.  Pasalnya itu tadi, Kemenag bertindak sebagai regulator, eksekutor dan pengawasan. Menurutnya, dengan dibentuk lembaga khusus penanganan penyelenggaraan haji, akan menjadi jelas fungsi dan peran Kemenag.

Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Anshori, menambahkan persoalan haji yang menjadi pusat perhatian publik terkait dengan antrian selama 27 tahun mendatang. Ia menilai pemerintah dan DPR melalui RUU tersebut dapat memberikan solusi akurat.

“Bahkan ada kejadian di Jatim, anak yang baru lahir itu sudah didaftarkan untuk haji. Jadi dewasa nanti mereka bisa pergi haji. Perlu dipikirkan solusi agar mereka pergi haji dalam keadaan sehat secara fisik,” ujarnya.

Persoalan kelembagaan menjadi penting sebagai pihak eksekutor penyelenggaran ibadah haji. Menurutnya IPHI mengusulkan penyelenggaraan haji dilakukan oleh badan khusus, tidak oleh Kemenag maupun pihak swasta. Nantinya, badan khusus tersebut mesti bertanggungjawab kepada presiden.

“Jadi tidak lagi ditangani oleh Dirjen, tapi oleh ditangani oleh badan setingkat kementerian. Oleh karena itu perlu ditangani oleh tenaga profesional,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait