Menyoal Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada
Terbaru

Menyoal Desain Surat Suara Calon Tunggal Pilkada

Desain surat suara hanya memuat 2 kolom yang terdiri atas 1 kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar berpotensi membingungkan pemilih dan mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tunggal.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Terence melanjutkan, para pemohon merupakan pendukung kolom kosong yang tidak setuju dengan adanya aksi borong partai yang mengakibatkan fenomena calon tunggal. Karenanya calon tunggal sangat diuntungkan dengan desain surat suara yang tidak memuat penjelasan mengenai alasan dan implikasi dari pilihan yang ada. Alhasil, kotak kosong mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan berpotensi kalah dari pasangan calon tunggal.

Akibatnya para pemohon dan pendukung kolom kosong kehilangan hak untuk mendapatkan Pilkada yang dilaksanakan secara adil sebagaimana mandar Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Pemohon pun merasa dirugikan hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin Pasal 18 ayat (4), 22E ayat (1), dan 28D ayat (1) UUD 1945 oleh berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016. Berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam waktu pelaksanaan pemilihan berikutnya jika kotak kosong menang.

“Bahwa Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada menyebutkan bahwa pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Terence sebagaimana dikutip dari laman MK.

Dengan berlakunya Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada menurut Terence pun berpotensi pemilih didorong memilih pasangan calon tunggal. Sebab pemilih bakal memiliki kekhawatiran jika kotak kosong menang, bakal terjadi kekosongan kepala daerah definitif. Kemudian Pilkada baru akan diulang pada tahun 2029, karena terdapat frasa “dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan”. Yakni berdasarkan UU Pilkada, pemilihan serentak dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemilihan 1 pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar; termasuk memuat keterangan Coblos pada Kolom Foto Pasangan Calon Jika Setuju Pasangan Calon untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota atau Coblos pada Kolom Kosong Tidak Bergambar Jika Tidak Setuju Pasangan Calon menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.”

Petitum berikutnya, pemohon meminta MK agar menyatakan Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali paling lambat 1 (satu) tahun setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan atau paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya sengketa perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi”.

Memperkaya materi permohonan

Merespons permohonan pemohon, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan agar para pemohon memperkaya materi permohonannya agar menjadi lebih lengkap dan memudahkan majelis hakim memahami maksud dan tujuan yang diinginkan. Menurut Ridwan, sistematika permohonan sudah sesuai dengan Peraturan MK No.2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Pengujian UU, dengan begitu tak lagi diperlukan nasihat tambahan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info