“Namun, dalam hal kedudukan hukum, terdapat dua Pemohon yang berkualifikasi sebagai pemilih,” kata Ridwan.
Dia mengatakan, setidaknya terdapat dua isu yang hendak diuji para pemohon. Menurutnya, pemohon telah berhasil menguraikan kerugian yang dialami. Namun, dalam alasan permohonan, perlu diperkuat argumen terkait desain surat suara yang dianggap membingungkan pemilih.
Selain itu, penting bagi pemohon menekankan bahwa informasi yang memadai dalam surat suara dapat membantu pemilih membuat keputusan yang tepat. Karenanya argumentasi yang spekulatif agar dihindari. Dia menyarankan agar alasan permohonan pemohon perlu memperkuat soal disain surat suara yang dianggap dapat membingungkan pemilih. Selain itu pemohon perlu menguraikan menekankan informasi yang cukup dalam surat suara itu dapat membuat keputusan berbasis informasi yang memadai bagi para pemilih.
“Sehingga ada beberapa yang mungkin perlu menghindari argumen yang bersifat spekulatif,” lanjut Ridwan menyampaikan nasihat,” imbuhnya.
Mahkamah pun memberi kesempatan pemohon agar melakukan perbaikan permohannnya dalam kurun waktu 14 hari ke depan. Setidaknya berkas perbaikan mesti sudah diyterima kepaniteraan MK pada Selasa (8/10/2024) dua pekan ke depan.
















