Menyoal Inkonsistensi Kebijakan Larangan TKA Masuk Indonesia
Terbaru

Menyoal Inkonsistensi Kebijakan Larangan TKA Masuk Indonesia

Implementasi di lapangan diangggap plin-plan. Pengecualian pembatasan berlaku bagi lima poin, mulai pemegang visa dinas dan visa diplomatik, hingga orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Larangan masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) upaya mengurangi  penyebaran Covid-19. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No.27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, nampaknya tak sesuai dengan apa yang diharapkan dalam implementasinya.

Pasalnya, di tengah penerapan PPKM level 4, pemerintah seolah membiarkan 34 TKA asal negeri China masuk bandara penerbangan di Indonesia. Sontak langkah tersebut menuai sorotan dari kalangan parlemen. Pemerintah dinilai inkonsisten menerapkan Permenkumham yang dibuatnya dengan implementasi kebijakan ini di lapangan. “Buat aturan jangan mencla-mencle. Bulan Juli biang enggak boleh masuk, Agustus tahu-tahu masuk TKA,” ujar Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dalam sebuah acara yang disiarkan melalui televisi nasional, Senin (9/8/2021).

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menerbitkan kebijakan larangan TKA masuk ke Indonesia pada Juli 2021. Namun awal Agustus malah masuk 34 TKA asal China. Sahroni menyesalkan dengan sikap Menkumham yang masih membuka ruang masuknya TKA asal China masuk ke Indonesia. Dia menilai pemerintah tak jelas dalam menerapkan kebijakan ini yang penerapannya tidak konsisten.

Makanya, tak heran masyarakat pun tak percaya dengan ucapan pejabat negara yang kerap plin-plan. Dia meminta pemerintah, khususnya Menkumham agar menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri secara tegak dan konsisten. Sebab, sikap yang tak jelas terhadap implementasi aturan di lapangan membuat masyarakat tak lagi percaya dengan pemerintah. “Lah ini gimana? Aturan kok buat main-mainan,” ujar Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). (Baca Juga: Legislator Ini Dukung Kebijakan Hentikan TKA Masuk Indonesia)

Anggota Komisi V DPR Irwan menilai masuknya 34  TKA asal China ke wilayah NKRI di tengah pemberlakuan PPKM tak dapat dibenarkan. Dengan masuknya 34 TKA ke Indonesia menunjukan pemerintah seolah telah lepas kendali atas penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pendek kata, pemerintah tak pernah tegas terkait penutupan penerbangan internasional termasuk terhadap warga China yang hendak masuk ke Indonesia.

Menurutnya, pemerintah seperti kehilangan arah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Bahkan, kata Irwan, pemerintah tak pernah tegas terhadap sumber datangnya Covid-19 untuk diputus alurnya. Pemerintah pun seolah lupa dengan munculnya Covid-19 berasal dari luar Indonesia. Selain itu, sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah lemah dalam menutup penerbangan internasional di bandara udara. Baginya, bila pemerintah tegas soal penutupan penerbangan internasional sejak awal, persoalan Covid-19 tak serunyam saat ini.

Politisi Partai Demokrat itu lebih lanjut mengatakan pemerintah seolah tak memiliki rasa empati di tengah situasi kehidupan masyarakat yang terpuruk. Seperti pembatasan berkegiatan tanpa adanya jaminan kebutuhan hidup secara pasti sepanjang penerapan kebijakan PPKM. Sementara pemerintah mempersilakan TKA asal China melenggang bebas keluar dan masuk Indonesia.

Pria asal Kalimantan Timur iitu mengaku heran dengan pola kerja pemerintah dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri. Satu sisi melarang TKA masuk, namun di lain sisi tetap membuka akses penerbangan internasional. Antara lain penerbangan ke China. “Sangat miris keselamatan rakyat Indonesia digadaikan dengan kepentingan tenaga kerja asing di tengah pandemi,” sesalnya.

Kantongi Itas

Sementara Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menegaskan 34 TKA asal China yang masuk ke Indonesia telah mengantongi dokumen izin tinggal terbatas (Itas). Tak hanya itu, ke-34 WNA asal China itu pun telah memenuhi prosedur aturan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. “Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Angga memastikan seluruh WNA asal China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk Indonesia sesuai Permenkumham 27/2021. Menurutnya, pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Tanah Air selama pandemi Covid-19. Larangan tersebut diperluas lagi selama penerapan PPKM dengan terbitnya Permenkumham 27/2021.

Ternyata, sepanjang penerapan PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia. Pertama, pemegang visa dinas dan visa diplomatik. Kedua, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik. Ketiga, pemegang izin tinggal terbatas (itas) dan izin tinggal tetap. Keempat, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19. Kelima, awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Aturan lima poin pengecualian tersebut memang diatur dalam Permenkumham 27/2021 dalam Pasal 2 ayat (3).

Terpenting, kata dia, seluruh orang asing yang masuk Indonesia harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan. Sementara bila terdapat orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas keimigrasian bakal menolak masuk serta memulangkan ke negara tujuan asal. Setidaknya, sejak 3 hingga 30 Juli 2021, petugas Imigrasi telah menolak masuk 67 orang asing karena dinilai tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan dan keimigrasian. “Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung dipulangkan ke tujuan asalnya.”

Sebagaimana diketahui, puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815, Sabtu (7/8/2021) pekan lalu. Pesawat itu membawa 37 penumpang, terdiri dari 34 WNA dan tiga orang warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

Tags:

Berita Terkait