Dinamika Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai masih ada persoalan mendasar dalam sistem peradilan pidana. Khususnya soal tumpang tindih kewenangan penyidikan antar aparat penegak hukum.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Adinda T Muchtar dalam Diskusi Media Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokrasi (GIAD), Selasa (14/7/2026).
“Kita ada KUHAP baru menempatkan polisi sebagai penyidik utama, tapi ada pengecualian untuk dua lainnya termasuk dengan Jaksa dan KPK. Ini sendiri bisa menjadi menjadi open interpretation. Artinya siapa yang boleh melakukan penyidikan,” ujar Adinda.
Menurutnya, UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum memberikan kepastian hukum terkait pembagian kewenangan penyidikan. Meski menempatkan Polri sebagai penyidik utama dengan pengecualian bagi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir apabila batas kewenangan masing-masing lembaga tidak ditegaskan.
Baca juga:
- Kejagung Tangani Perkara Febrie Adriansyah, Prof Yusril: Tantangan Uji Independensi Institusi
- YLBHI Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Pelimpahan ke Kejagung Tak Berdasar Hukum
Ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi yang mengatur pembagian kewenangan antar aparat penegak hukum agar tidak lagi menimbulkan multitafsir dalam praktik penyidikan. Kejelasan pembagian tugas tersebut semata-mata untuk memastikan setiap institusi menjalankan fungsi sesuai mandat yang diberikan undang-undang.
“Agar penegakan hukum terkait pengentasan korupsi ini berjalan dengan konsisten perlu dipastikan undang-undangnya juga ada harmonisasi. Bukan harmonisasi mendukung koruptor, tapi harmonisasi agar peran-perannya cukup clear,” tegasnya.
















