YLBHI Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Pelimpahan ke Kejagung Tak Berdasar Hukum
Terbaru

YLBHI Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Pelimpahan ke Kejagung Tak Berdasar Hukum

YLBHI meminta KPK segera menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penyidikan, bukan hanya melakukan supervisi terhadap perkara.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. Foto: Tangkapan layar YouTube
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. Foto: Tangkapan layar YouTube

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempersoalkan pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan menjadi preseden buruk bagi sistem penegakan hukum.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai penanganan perkara Febrie semestinya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan justru dialihkan kepada Kejaksaan Agung.

"Sesuai dengan undang-undang, mestinya kasus ini ditangani oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan, intervensi, dan memastikan independensi penegakan hukum sehingga kasus ini bisa dibongkar secara terang benderang. Bukan justru diserahkan kepada Kejaksaan Agung yang pimpinannya terlibat kasus korupsi," kata Isnur dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Baca Juga:

YLBHI berpandangan, pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung dilakukan di tengah proses penyidikan sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai dasar hukumnya. Organisasi tersebut juga menyoroti waktu pelimpahan yang terjadi setelah pertemuan tertutup Presiden Prabowo Subianto dengan Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI di Istana Negara pada 11 Juli 2026.

Selain itu, Isnur menilai muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya peran kekuasaan eksekutif dalam pengalihan penanganan perkara tersebut. Ia menyinggung keputusan Kejaksaan Agung yang menghentikan langkah penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sehari sebelum pelimpahan perkara dilakukan.

Menurutnya, baik dalam UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum pada tahap penyidikan. Sebaliknya, mekanisme yang diatur undang-undang adalah pengambilalihan perkara oleh KPK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info