Alasan pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung untuk menghindari gesekan antarlembaga penegak hukum dinilai bukan solusi yang tepat.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Aan Eko Widiarto, menilai penyelesaian konflik antarinstitusi tidak boleh mengorbankan mekanisme hukum acara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Saya melihat memang motivasinya untuk menghindari gesekan. Tinggal masalahnya, apakah benar solusinya dengan cara perkara diserahkan kepada Kejaksaan. Itu yang saya tidak sependapat," ucapnya saat dihubungi Hukumonline, Senin (13/7) malam.
Baca Juga:
- Pakar Sebut Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Tidak Sesuai KUHAP
- Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Pakar Hukum Tata Negara itu menjelaskan, gesekan antarlembaga muncul karena adanya keterlibatan personel TNI dalam pengamanan rumah yang hendak digeledah penyidik. Menurutnya, situasi tersebut memicu aparat kepolisian mengerahkan Brimob sehingga terjadi konfrontasi di lapangan.
Padahal, lanjut Aan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), Undang-Undang Kejaksaan, dan Undang-Undang Kepolisian, kewenangan melakukan penyidikan berada di tangan kepolisian. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Kita tidak mengenal pengecualian, apakah itu jaksa, polisi, atau masyarakat biasa. Semua sama ketika berhadapan dengan hukum. Kalau rumah seseorang dijaga oleh TNI ketika akan digeledah, tentu itu tidak lazim," katanya.
















