Kritik Pengalihan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: Hukum Acara Bukan untuk 'Bermain-main'
Utama

Kritik Pengalihan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: Hukum Acara Bukan untuk 'Bermain-main'

Pengalihan perkara di tengah proses penyidikan dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa hukum acara dapat diubah sesuai kepentingan tertentu.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menyatakan pengalihan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung dilakukan untuk menghindari gesekan antarlembaga penegak hukum.

"Saya wanti-wanti ke Pak Plt Jampidsus, Pak Rudi Margono. Ini menjadi tantangan. Kita menghindari gesekan, tetapi menjadi tantangan bagi penyidik yang menangani perkara ini. Di mana independensinya?" ucapnya di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (13/7).

Maka dari itu, ia mengusulkan agar tim penyidik yang menangani perkara tersebut tidak berasal dari pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan Jampidsus sebelumnya.  Menurutnya, Kejagung dapat membentuk tim baru yang melibatkan unsur lain, seperti Jaksa Muda Bidang Pengawasan atau Jaksa Muda Bidang Intelijen, untuk menjaga objektivitas penyidikan.

Selain itu, Komisi III DPR melalui Panitia Kerja (Panja) akan mengawasi perkembangan penanganan perkara tersebut. DPR akan mengecek sejumlah tahapan proses hukum, termasuk status pencekalan, penggeledahan, maupun penahanan apabila telah dilakukan.

Habiburrokhman menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima DPR, penanganan perkara tersebut juga berada di bawah supervisi KPK. Ia berharap supervisi KPK dapat memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info