Adapun baik UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru maupun KUHAP lama tidak mengenal mekanisme pengalihan perkara dari kepolisian ke kejaksaan atau sebaliknya. Menurutnya, hubungan kedua lembaga dalam sistem peradilan pidana dilakukan melalui proses penyidikan, koordinasi, hingga penuntutan.
"Setahu saya di KUHAP yang lama maupun KUHAP yang baru tidak mengenal pengalihan perkara dari polisi ke jaksa atau sebaliknya. Yang ada adalah pengambilalihan oleh KPK berdasarkan fungsi supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK," tuturnya.
Apabila KPK menjalankan fungsi supervisinya dan menemukan alasan yang memenuhi ketentuan undang-undang, lembaga antirasuah tersebut memang dapat mengambil alih perkara. Namun dalam kasus ini, kata Aan, pengambilalihan tidak dilakukan oleh KPK.
Selain itu, Aan juga mengingatkan bahwa penanganan perkara oleh Kejaksaan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan berpotensi memunculkan persepsi adanya konflik kepentingan.
"Yang melakukan penyidikan dari Kejaksaan, nanti yang menuntut juga Kejaksaan. Bagaimana mengatakan harus terbebas dari konflik kepentingan? Itu agak sulit karena berada dalam rumah tangga sendiri," tegasnya.
Lebih jauh, Aan mengkhawatirkan praktik pengalihan perkara tanpa dasar hukum yang jelas akan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan pidana.
"Saya khawatir kalau begini terus perkara bisa dialih-alihkan. Menjadi saling bertukar begitu penanganan perkara, padahal seharusnya fair trial itu dibangun dari penyidikan yang betul-betul bonafide dan objektif,” ungkapnya.
















