Kritik Pengalihan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: Hukum Acara Bukan untuk 'Bermain-main'
Utama

Kritik Pengalihan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: Hukum Acara Bukan untuk 'Bermain-main'

Pengalihan perkara di tengah proses penyidikan dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa hukum acara dapat diubah sesuai kepentingan tertentu.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Menurut Aan, gesekan antarlembaga seharusnya dapat dihindari tanpa mengubah mekanisme penanganan perkara.

"Seharusnya gesekan itu bisa dihindari dengan menarik pasukan TNI agar menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan polisi. Siapa pun yang tidak terlibat dalam perkara sebaiknya meninggalkan lokasi," imbuhnya.

Selain itu, ia berpendapat cara terbaik untuk mencegah konflik adalah membiarkan kepolisian menuntaskan proses penyidikan hingga selesai, kemudian melimpahkan perkara kepada Kejaksaan sesuai prosedur.

Aan menegaskan, sekalipun penyidikan tetap dilakukan oleh kepolisian hingga selesai, perkara pada akhirnya tetap akan dilimpahkan kepada Kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum. Apabila berkas dinilai belum lengkap, mekanisme koordinasi sebagaimana diatur dalam KUHAP dapat digunakan.

"Kalau penyidikan diselesaikan oleh polisi, nanti tetap dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai JPU. Kalau dirasa belum lengkap atau belum mendalam, hal itu bisa diselesaikan melalui forum koordinasi. Itu yang seharusnya dilakukan," kata dia.

Ia berpendapat, pengalihan perkara di tengah proses penyidikan justru dapat menimbulkan kesan bahwa hukum acara dapat diubah sesuai kepentingan tertentu.

"Kalau begini orang memandang hukum acara bisa dimain-mainkan. Untuk masyarakat biasa berlaku sesuai undang-undang, tetapi kalau pihak tertentu institusi yang menangani bisa diputar-putar," bebernya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info