Masih ingat perkara Mantan Sekjen DPR RI Indra Iskandar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu? Indra mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya.
Hakim tunggal praperadilan, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, pada Selasa, 14 April 2026, mengabulkan permohonan tersebut. Salah satu alasannya, penetapan tersangka Indra tidak berdasarkan alat bukti yang sah dan KPK belum pernah memeriksa Indra sebagai saksi dalam perkara ini.
“Menimbang bahwa dari pertimbangan di atas, hakim Praperadilan berpendapat bahwa Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, penetapan tersangka kepada Pemohon tidak berdasarkan pada alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka, yang mana tentunya bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019,” ujar hakim.
Baca Juga:
- Pengalihan Perkara eks Jampidsus ke Kejagung Berpotensi Gugurnya Status Tersangka dalam Praperadilan
- Pakar Sebut Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung Tidak Sesuai KUHAP
Hal ini dikhawatirkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, dalam perkara Febrie Adriansyah. Dia menilai penyidik terburu-buru menetapkan Febrie selaku Jampidsus pada Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.
Menurut Hibnu, ada tahapan yang seharusnya dilakukan penyidik sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Namun sayang, tahapan tersebut sepertinya belum dilakukan, tetapi Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Lha, itu cerobohnya juga. Cerobohnya juga penyidik. Jadi dalam hal penentuan penetapan tersangka, apalagi ini kasusnya kasus pengembangan, harus diperiksa dulu sebagai saksi. Gitu loh, dalam putusan Mahkamah Konstitusi seperti itu,” ujar Hibnu saat dikonfirmasi Hukumonline.
















