Menyoal Perlindungan Hak Cipta dalam Pemanfaatan Artificial Intelligence
Berita

Menyoal Perlindungan Hak Cipta dalam Pemanfaatan Artificial Intelligence

Pemanfaatan AI dalam industri kreatif dapat bersinggungan mengenai persoalan hak cipta. Pemerintah dan pelaku industri kreatif harus menyiapkan regulasi dan panduan untuk memberi batasan hak cipta tersebut.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Sehingga, dia memandang perlu aturan jelas mengenai keterlibatan seseorang yang memakai aplikasi AI untuk menghasilkan sebuah karya dalam merancang, membuat, memimpin dan mengawasi, pembuatan karya tersebut sehingga dapat dikategorikan sebagai pencipta karya tersebut menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Kemudian, asosiasi atau organisasi pelaku ekonomi kreatif juga diimbau perlu membuat panduan mengenai batasan kemiripan substansial atas suatu karya di bidangnya masing-masing. Sehingga dapat mengantisipasi karya yang dibuat aplikasi AI dengan sumber inspirasi dari karya-karya yang sudah ada. Sehingga hasil pemanfaatan AI pada industri kreatif tersebut dapat diklasifikasi saat melanggar hak cipta atau tidak.

"Kita harus dapat merespons perkembangan teknologi khususnya yang mendorong inovasi ekonomi digital, sehingga nantinya kita tidak ketinggalan jauh dari perkembangan teknologi dalam membuat kebijakan hukum dan regulasi. Segala hal soal dampak positif dan negatif dapat diantisipasi dengan adanya produk hukum yang melindungi dari dekat," ujar Ari.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Freddy Harris yang menyebutkan hukum akan selalu berkembang dan mengikuti perkembangan yang ada.  Dia menilai AI dapat menjadi subjek hukum yang sama dengan perorangan maupun badan hukum seperti korporasi karena memiliki fungsi-fungsi yang sama seperti pembawa hak, pemilik hak ekonomi, pemilik hak moral, pemilik hak terkait, dan lainnya.

"Seseorang bisa didenda, dikenakan ganti rugi, dan lainnya. Hanya saja saat ini “rumah” atau aturannya belum dibuat. Tapi kita akan ke sana, mari kita pikirkan kemungkinan bahwa AI bisa menjadi subjek hukum masa depan," kata Freddy.

Sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, perkembangan ekonomi digital ke depan harus dapat diimbangi dengan kemampuan peningkatan keamanan data. Ini menjadi salah satu poin penting yang harus dapat diantisipasi seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk di sektor ekonomi kreatif, dalam transformasi dunia digital.

"Kedaulatan data juga hal krusial karena menyangkut ekosistem ekonomi digital, kedaulatan data sangat penting untuk membangun ekonomi digital ke depan," ujar Wishnutama.

Indonesia harus benar-benar bisa mewujudkan kedaulatan data agar potensi lokal kita bisa lebih kompetitif dan dapat bersaing dengan berbagai platform digital atau produk buatan luar. "Melalui diskusi ini diharapkan ada masukan mengenai hal-hal yang perlu dikembangkan ke depan dalam bentuk regulasi dan kebijakan di Indonesia dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi digital ke depan," kata Wishnutama.

Tags:

Berita Terkait