Menyoal Rencana Penunjukan Himbara Sebagai Bank Jangkar
Berita

Menyoal Rencana Penunjukan Himbara Sebagai Bank Jangkar

Bila KSSK memutuskan untuk menjadikan bank BUMN sebagai bank penyangga likuiditas, mau tidak mau bank Himbara harus bisa menilai apakah bank penerima likuiditas tersebut layak untuk menerima likuiditas atau tidak.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Untuk mengantisipasi likuiditas yang mengetat di lembaga jasa keuangan termasuk perbankan karena restrukturisasi kredit itu, KSSK yang terdiri dari OJK, BI, LPS dan Kementerian Keuangan saat ini tengah mengebut pembahasan bank jangkar sebagai penyangga likuiditas.

 

Namun, rencana penunjukan bank Himbara sebagai bank penyangga likuiditas bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas oleh KSSK, dianggap akan membebani bank-bank BUMN di tengah adanya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan sesuai dengan arahan OJK.

 

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, kurang sependapat jika bank Himbara menjadi bank penyangga likuiditas bagi bank-bank yang likuiditasnya seret. Menurutnya, kebijakan itu akan mempengaruhi saham bank-bank BUMN, karena dalam hal ini dikhawatirkan para pemegang saham minoritas memiliki pandangan negatif soal kebijakan tersebut.

 

"Harus hati-hati juga karena bank Himbara sudah go public, jadi ada pemegang saham minoritas kan. Nah itu kan bahaya juga. Mereka pasti berpikir lho ini kan bank harus mencari profit tapi malah nanganin yang lain. Mereka pasti juga berpikir nanganin restrukturisasi aja sudah banyak sekali dan repot, ini malah bank lain," ujar Aviliani.

 

Di sisi lain, lanjut Aviliani, dengan ditunjuknya bank Himbara sebagai bank penyangga likuiditas, tentu akan menimbulkan konflik kepentingan antara bank penyangga likuiditas dengan penerima likuiditas.

 

Sebagai bank penyangga likuiditas, tentu bank Himbara harus bisa menilai dan membantu likuiditas bank-bank yang sedang kesulitan. Padahal, dalam hal ini OJK memiliki wewenang untuk melakukan penilaian apakah bank tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan pinjaman likuiditas.

 

"Ada beberapa yang perlu dipertimbangkan kalau Himbara yang menjadi penyangga likuiditas. Pertama pasti ada conflict of interest, karena Himbara akan menilai bank lain, karena otomatis yang nerima likuiditas kan banknya dong, pasti Himbara menilai bank penerima likuiditas. Padahal, selama ini kan saling rahasia-rahasian antar bank. Saya rasa harusnya penilaian itu ada di OJK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait