Menyoal Tren Kenaikan Vonis Hukuman Mati di Indonesia
Terbaru

Menyoal Tren Kenaikan Vonis Hukuman Mati di Indonesia

Hukuman mati merupakan vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat untuk seseorang akibat perbuatan melawan hukum yang telah ia lakukan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Acara Instagram Live Hukumonline bertema Persoalan Pidana Mati di Indonesia, Selasa (13/9). Foto: WIL
Acara Instagram Live Hukumonline bertema Persoalan Pidana Mati di Indonesia, Selasa (13/9). Foto: WIL

Hukuman mati masih menuai pro dan kontrak di tengah-tengah publik, penerapan hukuman mati dianggap bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang pada kenyataannya tren vonis hukuman mati terus meningkat di Indonesia.

Hukuman mati merupakan vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat untuk seseorang akibat perbuatan melawan hukum yang telah ia lakukan.

Pada mulanya, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan yang tertuang dalam Pasal 11 KUHP yang menyatakan, pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan cara mengikat leher terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya.

Baca Juga:

Pasal tersebut kemudian diubah dalam UU No.2/PNPS/1964 dengan hukuman mati dilakukan oleh orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.

Pada kesempatan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), hukuman pidana mati masih dicantumkan di RKUHP dan menjadi tantangan sekaligus memantik pro dan kontra khususnya di kalangan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).

Terkait persoalan hukuman mati, pengacara publik LBH Masyarakat, Nixon Randy Sinaga menyatakan ketidaksetujuannya hukum pidana mati masih ada di dalam bahasan RKUHP.

“Pidana mati masih menjadi pidana pokok khususnya pada Pasal 10 KUHP, dan kalau kita lebur ada sekitar 13 produk peraturan perundang-undangan lainnya yang membahas ini,ujarnya dalam acara Instagram Live Hukumonline bertema Persoalan Pidana Mati di Indonesia, Selasa (13/9) lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait