Tata Cara Pengaduan Apabila Terjadi Kebocoran Data Pribadi
Terbaru

Tata Cara Pengaduan Apabila Terjadi Kebocoran Data Pribadi

Kebocoran data pribadi secara tidak langsung membuat masyarakat gusar.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Tata Cara Pengaduan Apabila Terjadi Kebocoran Data Pribadi
Hukumonline

Alinea keempat Pembukan UUD 1945 menyebutkan, pemerintah Indonesia berkewajiban secara konstitusional memberi perlindungan bagi warga negara dan meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, maupun terlibat dapat tata tertib dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kebocoran data pribadi menjadi isu yang kian merebak akhir-akhir ini. Secara sederhana dalam konteks hukum Pasal 1 angka 29 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PSTE), data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau elektronik.

Kemudian, penjelasan data pribadi juga dapat ditemukan pada Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menerangkan bahwa penggunaan setiap informasi pribadi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Baca Juga:

Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 menyatakan, dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak pribadi. Hak pribadi tersebut mengandung makna, yaitu:

1. Hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

2. Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.

3. Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Mengenai privasi dan data pribadi dicantumkan dalam UU No. 30 tahun 1999 tentang HAM. Selanjutnya data pribadi juga disebut dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 23 Tahun 2006 Jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE serta amandemenya.

Hal ini mengartikan, sistem hukum nasional saat ini telah mencatatkan mengenai perlindungan privasi dan data pribadi namun dengan karakteristik yang berbeda sesuai dengan sektor masing-masing.

Tags:

Berita Terkait