Menyorot Independensi Lembaga Pengawas Data Pribadi
Terbaru

Menyorot Independensi Lembaga Pengawas Data Pribadi

Bakal mengawasi pengelola data layanan publik yang dikelola lembaga pemerintahan dan pengelola data layanan privat atau swasta. Keberadaan lembaga pengawas bakal mendorong kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mitigasi risiko kejahatan siber.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, pembahasan RUU PDP terbilang lama. Penyebebanya antara lain terganjal perbedaan pendapat antara DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai bagian dari satuan kerja pemerintah dalam pembahasan RUU PDP.  DPR mengajukan agar badan pengawas sebaiknya bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mengatakan keberadaan UU 27/2022 menjadi langkah awal dari pelindungan data pribadi yang makin baik. Salah satunya dengan keberadaan lembaga pengawas yang bertanggung jawab kepada Presiden.  “UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal, mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual,” ujar Johnny.

Dia menyatakan UU 27/2022 mengatur hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi. Kemudian ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi. Selanjutnya, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi. Serta pengenaan sanksi.

“Khusus Lembaga Pengawas PDP, secara spesifik sesuai Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 UU PDP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, lembaga tersebut bakal melaksanakan sejumlah tugas. Antara lain perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi. Kemudian pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi. Selanjutnya, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP. Serta memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi. 

Tags:

Berita Terkait