Menyoroti Perlindungan Konsumen Layanan Penginapan Online
Utama

Menyoroti Perlindungan Konsumen Layanan Penginapan Online

Terdapat beberapa masalah jasa penginapan berbasis aplikasi yang sering diadukan ke BPKN.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Salah satu sektor usaha yang cukup terlihat jelas perkembangannya adalah usaha jasa penginapan. Kini usaha penginapan baik secara individu maupun korporat dapat berkolaborasi dan berkembang pesat dengan hadirnya sejumlah penyedia platform penginapan berbasis aplikasi digital.

Pengamat kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus Pambagyo, mengatakan pemerintah perlu memperkuat perlindungan konsumen pada layanan penginapan maupun bisnis digital. Dia menilai belum terdapat regulasi mengenai penginapan online ini sehingga aturan mainnya juga masih belum jelas.

Selain itu, dia juga mendorong agar pembeli layanan penginapan online tersebut harus berbadan hukum. Hal tersebut diperlukan untuk memudahkan penyelesaian sengketa atau dispute dalam kegiatan bisnisnya. “Pastikan pemilik aplikasi untuk penginapan harus berbadan hukum penginapan untuk mempermudah penanganan hukum jika terjadi dispute. Kalau tidak akan senasib dengan bisnis angkutan umum online atau terbitkan aturan umum untuk penginapan berbasis aplikasi,” jelas Agus.

Sementara itu, Country Stock Head OYO Hotels and Homes Indonesia, Carlo Ongko menyatakan pihaknya berupaya mematuhi segala peraturan termasuk perlindungan konsumen dalam berkegiatan bisnisnya. Salah satu upaya perlindungan konsumen yang dilakukan dengan memberikan layanan pengembalian dana atau refund kepada para pengguna atau pelanggan.

“Salah satu isu yang meningkat di OYO terjadi peningkatan permintaan refund dari konsumen. Ini buat kami sedikit lama tapi dengan beberapa inisiatif kami telah selesaikan 99 persen refund di 2020,” jelas Carlo.

Dia menyatakan refund merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi OYO. Sebelumnya, dia menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan perbankan dan perusahaan uang digital lain dalam refund. Carlo mengatakan pihaknya menetapkan standar refund rata-rata kurang dari 7 hari. Jangka waktu tersebut lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang mencapai 45 hari kerja.

Tags:

Berita Terkait