Merawat Harapan Penegakan Hukum Berkeadilan
Pojok PERADI

Merawat Harapan Penegakan Hukum Berkeadilan

Melalui penyuluhan hukum tersebut PERADI berharap, para warga binaan dapat lebih mandiri dan percaya diri ketika sudah aktif kembali di masyarakat.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Penyuluhan Hukum oleh PERADI Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang. Foto: istimewa.
Penyuluhan Hukum oleh PERADI Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang. Foto: istimewa.

Ada stigma tertentu yang masih melekat pada warga binaan lembaga pemasyarakatan. Kendati sudah dibekali dengan berbagai pembinaan—seperti kepribadian dan kemandirian—mereka yang telah menuntaskan masa hukuman masih tak terhindar dari padangan sebelah mata saat harus kembali aktif di masyarakat. Hal inilah yang kemudian menurut Nuraini, Kasi Binadik Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang kerap melunturkan semangat dan rasa percaya diri para warga binaan.

 

Oleh karena itu, bagi Nuraini, dukungan maupun perhatian dari masyarakat luar dapat menjadi motivasi bahwa mereka masih diakui sebagai warga negara Indonesia. Hal ini menandakan kepedulian; bahwa sebagai bagian dari masyarakat, mereka memiliki kesempatan yang sama untuk kembali menjalani hidup. 

 

Sebagai bagian dari komitmen sekaligus kepedulian advokat kepada masyarakat luas, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) melalui Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas sendiri telah menyelenggarakan penyuluhan hukum bertema ‘Kartini PERADI Peduli terhadap Warga Binaan Perempuan’ di Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang pada Selasa (8/6). Penyuluhan ini bertujuan untuk melengkapi bekal binaan dari sisi hukum, agar ketika pulang nanti, mereka memiliki pengetahuan hukum yang mumpuni untuk tidak kembali ke masa lalu; dan melanjutkan hidup dengan lebih baik.

 

Mengangkat aspek hukum narkoba sebagai tema pertama, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Srimiguna, S.H., M.H. berharap agar penyuluhan ini menjadi salah satu wujud kewajiban probono PERADI yang berkelanjutan. Apalagi mengingat PERADI terdiri atas 132 cabang yang tersebar di seluruh kota Indonesia; sehingga jangkauannya pun dapat lebih luas.

 

“Kami akan mencoba membantu, sepanjang berkaitan dengan hukum. Tugas PERADI adalah menambahkan ilmu terkait hukum, agar jangan sampai Ibu-Ibu semua mengulangi hal yang sama. Selain itu, jika nanti setelah keluar, ada masalah hukum, terlebih terkait dengan perempuan dan anak, Ibu-Ibu bisa datang ke PBH PERADI. Silakan didiskusikan jika tidak mengerti perjanjian-perjanjian tertentu. Semua di PBH ini gratis dan merupakan pengabdian kami. Sudah ada itu di pasal 22 (UU Advokat),” kata Srimiguna.

 

Adapun penyuluhan terkait narkoba diberikan oleh Riza Afrizal Hasby, mewakili Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI. Pada sesi tersebut, ia banyak berbicara terkait aspek hukum narkoba, mulai dari dasar hukum seperti undang-undang/ketentuan, sejarahnya, contoh kasus, kewenangan hakim dan jaksa, hingga praktik pelaksanaannya. 

 

Perempuan Masih Jadi Kelompok Rentan

Dalam sambutannya mewakili Ketua Lapas, Nuraini mengungkapkan, ketika berkaitan dengan hukum, perempuan kerap jadi kelompok yang rentan. Hal ini terlihat dari faktor penyebab perempuan masuk penjara, yang menurut Nuraini: karena menjadi korban atau terpaksa. Bahkan, sering kali masuk penjara bukan akhir dari segala, sebab ada beberapa narapidana yang justru harus berhadapan dengan sejumlah masalah hukum lain, seperti kehilangan hak asuh anak atau menyaksikan anaknya menjadi korban kekerasan seksual.

 

 “Untuk itu, kami berharap dengan kepedulian PERADI, dapat membantu teman-teman warga binaan agar lebih mengerti hukum. Terutama, mereka yang mungkin ingin mengajukan PK atau grasi, serta yang terancam hukuman mati. Penyuluhan ini juga bukan pertemuan terakhir, tetapi awal dari pertemuan-pertemuan selanjutnya. Sehingga mereka tidak berkecil hati atau malu menjadi mantan narapidana, karena sudah banyak contoh mantan narapidana yang sukses,” Nuraini menambahkan.

 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Srimiguna. Mewakili DPN PERADI, khususnya Bidang Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas, Srimiguna menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan membantu warga binaan perempuan, anak, dan disabilitas mendapatkan hak-haknya.

 

“PERADI butuh hadir, Bidang Perempuan dan Anak perlu hadir. Entah itu melibatkan pihak lain seperti KPAI atau PBH, kami akan berusaha mensinergikan penegak hukum. Jadi, ketika harus berhadapan dengan kasus tertentu, kami dapat langsung bergerak. Kami ingin lebih banyak mengabdi dan bermanfaat,” tegas Srimiguna.

 

Terkait upaya tindak lanjut, Riza mengatakan, ia mewakili PBH PERADI akan terlebih dulu melakukan komunikasi dengan pusat untuk bersama-sama menetapkan langkah lanjutan dan rencana ambil alih. Namun, ia merasa sangat senang melihat antusiasme peserta yang tinggi.

 

“Saya secara pribadi siap untuk lakukan tindak lanjut. Bagaimanapun, kami wajib melakukan advokasi, ada di UU Advokat. Kami akan bawa hasil kunjngan ini ke Pusat, kita sampaikan bahwa banyak kawan-KAWAN yang membutuhkan layanan hukum,” pungkas Riza.

 

Hukumonline.com

Pengurus DPN PERADI Bidang PPAD (Perlindungan Perempuan, Anak, dan Disabilitas). Foto: istimewa.

 

Usai penyuluhan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler DPN PERADI R. Riri Purbasari Dewi,  S.H., M.B.A LL.M. didampingi Sekretaris Bidangnya Dr. Euis  Mulyati, S.H., M.H.; para Pengurus Bidang PPAD DPN PERADI Enny Sri Handajani, S.H., M.H,   selaku Ketua Bidang didampingi Wakil Ketua Bidang, Evaningsih, S.H. dan Sekretaris  EllyWati Suzanna Saragih S.E., S.H.; Susi Maryanti, S.H., M.H., Dr. Lisbeth Marina Saragih, S.H., M.Pd., Rosnita Tobing, S.H.,  Eka Triana Silaban, S.H., dan Staf DPN Bidang PPAD, Riana Noviyanti.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags: