Merefleksi dan Menakar Kerumitan Hukum Humaniter
Resensi

Merefleksi dan Menakar Kerumitan Hukum Humaniter

Disusun oleh Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM FH Usakti yang mengumpulkan berkas-berkas pemikiran Prof Haryomataram yang tercecer di berbagai kertas kerja.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit

“Sekalipun pasal tersebut mungkin tidak akan digunakan, namun demikian kiranya bagi Indonesia pasal tersebut sangat penting dan oleh karenanya itu harus mendapat perhatian lebih banyak,” tulisnya ketika menutup pemaparan pasal tersebut di halaman 74.

Pembahasan seputar “perang saudara”, “Hukum keadaan bahaya atau darurat”, dan “Status Gerilyawan menurut Hukum Humaniter” dalam bagian dua buku ini cukup membuat pembaca paham bagaimana status konflik internal di suatu negara dari segi hukum.

Di bagian tiga dan bagian empat bukunya, Prof Haryo berturut-turut membahas seputar Konflik bersenjata di Era Abad ke-20 dengan contoh kasus terorisme dan aspek-aspek tanggung jawab negara dalam Hukum Humaniter. Ia juga memaparkan kompensasi yang harus dibayar dalam hukum humaniter kepada korban.

Sedangkan di bagian lima, Prof Haryo memaparkan beberapa hal atau masalah yang belum ter-cover dalam bagian-bagian sebelumnya. Misalnya, hukum internasional dalam sengketa bersenjata di laut dan kaitan antara HAM dengan hukum perlucutan senjata (Hal 265).

Meski buku ini cukup lengkap mengkaji permasalahan hukum humaniter, sayangnya buku setebal 478 halaman ini kurang menggali lebih dalam pemikiran Prof Haryo. Dari jumlah halaman itu, sepertiga isi dari buku ini berisi lampiran berupa konvensi dan peraturan perundang-undangan terkait.

Bagi para mahasiswa yang membutuhkan data formil tentu lampiran-lampiran itu bisa berguna. Namun, bagi pembaca yang ingin benar-benar menggali pemikiran Prof Haryo, maka bisa terkecoh dengan tak sebandingnya tebal buku dengan pemikiran Prof Haryo yang disajikan dalam buku ini.

Namun, apapun itu, buku ini tetap cukup menghilangkan dahaga kita atas keringnya karya-karya hukum humaniter yang dihasilkan oleh sarjana-sarjana hukum Indonesia.

Selamat membaca….

Tags:

Berita Terkait