“Dari sini kita bisa membentuk peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Maria menjelaskan saat ini ada kecenderungan pembentuk undang-undang di Indonesia tidak taat pada check and balance. Ia menerangkan persoalan UU di masa zaman Prof Dr. A. Hamid S. Attamimi berbeda dengan saat ini, tetapi memiliki permasalahan yang hampir sama. Contohnya, Indonesia pernah mengalami banjir perundang-undangan yang menyebabkan bertentangan antara satu dengan lainnya.
“Maka bagaimana menyikapi hal ini? Apakah saat ini sudah tepat dengan menggunakan sistem omnibus law,” tanya Maria.
Tidak hanya itu, menurut Maria saat ini Indonesia mengenal undang-undang dengan menggunakan sistem omnibus law seakan menempatkan posisi hierarki peraturan perundang-undangan menjadi lebih tinggi dari undang-undang.
“Apa bedanya UU lain dengan UU dengan menggunakan sistem omnibus law? Tentu ini sama saja kedudukannya, sama-sama undang-undang,” tandanya.
Ia berharap ke depannya pemerintahan yang baru dengan presiden yang baru bisa memperbaiki peraturan perundang-undangan. Perlu pemikiran jernih dalam membuat undang-undang agar tidak menimbulkan masalah kembali.
“Pemerintahan baru mempunyai tanggung jawab yang besar, semoga presiden kedepan melihat dengan baik pembentukan peraturan perundang-undangan dengan baik,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode Muhammad Syarif, mengatakan banyak sekali peraturan perundang-undangan yang dibentuk tidak sesuai dengan yang diajarkan di fakultas-fakultas hukum di Indonesia. Maka dari itu, publik dapat memberikan masukan kepada pemerintahan yang baru agar proses pembentukan undang-undang tidak dibuat dengan serampangan.
















