Merefleksi Ulang Sistem Omnibus Law dalam Pembentukan UU di Indonesia
Terbaru

Merefleksi Ulang Sistem Omnibus Law dalam Pembentukan UU di Indonesia

Perlu tolak ukur dalam melihat pembentukan undang-undang, apakah mengarah hal yang baik atau kurang baik.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

“Dalam pembentukan undang-undangnya dibuat tim pakar dari universitas, pakar informasi hukum, dan keterlibatan masyarakat serta lembaga terkait yang berkaitan dengan undang-undang yang ingin dibuat. Kita berharap pemerintahan yang baru memberikan mekanisme yang berbeda dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan UI, Andri Gunawan Wibisana, alasan dibuatnya omnibus law di Indonesia salah satunya terdapat hyper regulation. Namun, harus dilihat terlebih dahulu regulasi di sini diartikan dalam arti sempit atau luas.

“Arti sempit, apabila regulasi diartikan sebagai alat kontrol negara pada perilaku orang. Arti laus, regulasi sebagai kontrol sosial,” ujarnya. 

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengatakan proses pembentukan perundang-undangan tidak hanya berbicara substansi tetapi juga tata cara dalam proses pembentukannya yang harus menjadi perhatian kita semua.

“Partisipasi publik sangat diperlukan dalam pembentukan UU, misalnya UU Cipta Kerja di mana dalam pembentukannya dianggap belum terpenuhi partisipasi publik, maka dari itu, kita perlu memperbaiki sistem pembentukan peraturan perundang-undangan dari mulai tata cara proses pembentukannya,” ujarnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info