“Dalam pembentukan undang-undangnya dibuat tim pakar dari universitas, pakar informasi hukum, dan keterlibatan masyarakat serta lembaga terkait yang berkaitan dengan undang-undang yang ingin dibuat. Kita berharap pemerintahan yang baru memberikan mekanisme yang berbeda dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan UI, Andri Gunawan Wibisana, alasan dibuatnya omnibus law di Indonesia salah satunya terdapat hyper regulation. Namun, harus dilihat terlebih dahulu regulasi di sini diartikan dalam arti sempit atau luas.
“Arti sempit, apabila regulasi diartikan sebagai alat kontrol negara pada perilaku orang. Arti laus, regulasi sebagai kontrol sosial,” ujarnya.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengatakan proses pembentukan perundang-undangan tidak hanya berbicara substansi tetapi juga tata cara dalam proses pembentukannya yang harus menjadi perhatian kita semua.
“Partisipasi publik sangat diperlukan dalam pembentukan UU, misalnya UU Cipta Kerja di mana dalam pembentukannya dianggap belum terpenuhi partisipasi publik, maka dari itu, kita perlu memperbaiki sistem pembentukan peraturan perundang-undangan dari mulai tata cara proses pembentukannya,” ujarnya.
















