Merek Hingga Barang KW, Ini Persoalan Hukum yang Harus Dipahami Pelapak E-Commerce
Berita

Merek Hingga Barang KW, Ini Persoalan Hukum yang Harus Dipahami Pelapak E-Commerce

Pelapak e-commerce harus memahami hak dan kewajibannya berdagang secara online dan menyadari ada hukum yang menyertainya.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Sengketa antara penjual dan konsumen dapat diselesaikan di Badan Peradilan Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan lain. Di sisi lain, pelapak e-commerce juga berhak mendapat perlindungan hukum, melakukan pembelaan diri dan rehabilitasi nama baik.

Saat pandemi Covid-19, Lolita menambahkan berbagai permasalahan hukum yang muncul umumnya ketenagakerjaan. Atas hal tersebut, dia mengingatkan agar para pelapak e-commerce menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan tersebut secara kekeluargaan atau bipartite. Pelaku usaha tidak menjadikan alasan Covid-19 untuk memutuskan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, para pekerja juga harus memahami kondisi sulit para pelaku usaha tersebut.

Pelanggaran Konsumen E-Commerce Meningkat

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat terjadi peningkatan signifikan pelanggaran konsumen pada awal tahun ini dibandingkan sebelumnya. Tercatat pengaduan konsumen terus bertambah sepanjang tahun mulai dari 5 pengaduan pada 2018, 18 pengaduan pada 2019 hingga jadi 70 pengaduan pada Januari-Mei 2020. “Baru sampai Mei saja total pengaduan yang kami terima sudah 582 pengaduan dan 70 di antaranya itu e-commerce. Ini bukti minat konsumen belanja online meningkat tapi di sisi lain pengaduan banyak,” kata Komisioner BPKN, Frida Adiati, Rabu (10/6) lalu.

Dia menjelaskan pengaduan tersebut karena pelaku usaha tidak transparan dan benar saat menjual produknya kepada konsumen. Hal ini menyebabkan konsumen merugi karena barang yang dibeli tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan. Kemudian, Frida juga mengatakan permasalahan keamanan data pribadi juga masih rawan bocor sehingga disalahgunakan pihak tertentu yang merugikan konsumen. Dia menyoroti mulai bermunculannya kasus-kasus kebocoran data pribadi pada marketplace. “Pokok masalah yang diadukan mayoritas mengenai phising dan penyalahgunaan akun melalui OTP (one time password),” jelas Frida. 

Perlu diketahui, phising merupakan pemaksaan pengambilan data konsumen melalui berbagai cara seperti pemalsuan website dan registrasi online. Sedangkan penyalahgunaan akun melalui OTP dilakukan dengan membajak akun konsumen sehingga pelaku kejahatan tersebut menggunakannya untuk berbelanja. (Baca: Ragam Pelanggaran terhadap Konsumen E-Commerce di Masa Pandemi)

Maraknya pelanggaran konsumen saat pandemi Covid-19 juga disampaikan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung. Dia menyatakan terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi Covid-19 untuk menipu masyarakat khususnya pada produk-produk alat kesehatan dan farmasi. Selain itu, dia juga menyampaikan terdapat kasus tinggi juga terjadi pada penjualan tiket secara online.

“Kami melihat ada barang yang tidak sesuai yang dipesan dantidak dalam kondisi baik. Lalu pengembalian dananya juga bermasalah. Kami juga lakukan pengawasan untuk alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer yang harganya tinggi dijual merchant sampai 3 kali lipat, tidak masuk akal. Mereka memanfaatkan kondisi sehingga naikan harga sesukanya. Lalu, produk-produk tersebut belum ada izin Kementerian Kesehatan tentu kualitass mutunya tidak dipenuhi,” jelas Ojak.

Tags:

Berita Terkait