Pendafataran merek tergugat dinilai didasari atas itikad tidak baik untuk menjiplak dan mendompleng ketenaran dari merek milik CV Bumi Waras. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan mengecoh masyarakat sehinga menganggap merek Rose Brand + Lukisan Bunga milik Eddy berasal dari penggugat.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU No. 15/2001, maka CV Bumi Waras selaku pemilik atas merek terkenal berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap pihak yang menggunakan merek yang sama atau mirip meskipun untuk barang-barang yang tidak sejenis. Dalam petitumnya, CV Bumi Waras meminta majelis hakim agar menghapuskan merek Eddy.