Mereka yang Berjasa dalam Penerjemahan ‘Resmi’ KUHP
Potret Kamus Hukum Indonesia

Mereka yang Berjasa dalam Penerjemahan ‘Resmi’ KUHP

Ada banyak tokoh hukum yang pernah terlibat dalam penyusunan KUHP nasional. Prof. Sahetapy disebut sebagai tulang punggungnya.

Oleh:
Muhammad Yasin/Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Prof. Amran Halim

Ketika terlibat dalam penerjemahan KUHP, Amran Halim menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia, orang pertama yang memimpin setelah lembaga ini terbentuk. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (saat itu) Sjarief Thajeb membentuk Tim Pengembangan Bahasa Indonesia, dan menunjuk Prof. Amran sebagai ketuanya. Hasil tim ini adalah Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Ia banyak terlibat dalam program penyusunan yang berkaitan dengan bahasa atau kamus hukum di BPHN. Rektor Universitas Sriwijaya Palembang (1986-1994) ini meninggal dunia pada 13 Juni 2009.

 

Sardjono

Ketika BPHN dipimpin Teuku M Radhie, Sardjono menjabat sebagai Kepala Pusat Dokumentasi Hukum. Pada tahun 1992, ia menjabat Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum. Dalam tim penerjemahan KUHP, ia bertindak sebagai sekretaris tim. Karirnya dihabiskan sebagai pegawai negeri di BPHN. Nama dan posisinya sebagai sekretaris tim disinggung juga dalam disertasi Ab Massier di Belanda.

Tags:

Berita Terkait