Mereka yang Berjasa dalam Penerjemahan ‘Resmi’ KUHP
Potret Kamus Hukum Indonesia

Mereka yang Berjasa dalam Penerjemahan ‘Resmi’ KUHP

Ada banyak tokoh hukum yang pernah terlibat dalam penyusunan KUHP nasional. Prof. Sahetapy disebut sebagai tulang punggungnya.

Oleh:
Muhammad Yasin/Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

JCT Simorangkir (Kepala BPHN)

Struktur organisasi BPHN terus mengalami perubahan. Pada tahun 1974, JCT Simorangkir ditunjuk sebagai Kepala BPHN. Pria kelahiran di Tapanuli Utara, 17 Februari 1922 ini adalah lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia tercatat pernah menjadi anggota Konstituante. Ia termasuk pejabat yang lama menduduki jabatan Kepala BPHN, sebelum akhirnya digantikan oleh Teuku M Radhie.

 

Pada masa Simorangkirlah diupayakan terjemahan resmi KUHP, dan ia menjadi ketua timnya. Simorangkir mengutip laporan Hasil Seminar Hukum Nasional IV yang diselenggarakan di Jakarta pada 1979. Dalam laporan disebutkan ‘peraturan perundang-undangan dalam bahasa Belanda, yang dianggap perlu hendaknya segera diterbitkan terjemahan secara resmi’.

 

Wetboek van Strafrecht yang diberlakukan dengan UU No. 1 Tahun 1946 juncto UU No. 73 Tahun 1958 telah banyak diterjemahkan pada ahli hukum terkemuka antara lain Prof. Moeljatno dan R Soesilo. Buku terjemahan yang disajikan BPHN  adalah hasil terjemahan Tim Penerjemah WvS yang melaksanakan tugasnya dalam rangka Proyek Peningkatan Kodifikasi Nasional sebagai kegiatan BPHN.

 

Ia berpendapat alih bahasa beberapa terminologi yuridis telah memperhatikan kadar makna kata dalam bahasa Indonesia sehingga menggambarkan cakupan pengertian yang sesuai dengan perasaan hidup dalam masyarakat. Terjemahan KUHP versi BPHN, kata dia, dibuat dengan memperbandingkan berbagai terjemahan yang telah ada mempunyai tujuan ganda, yaitu sebagai upaya menyajikan terjemahan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dan menambah hasanah hasil terjemahan yang telah ada.

 

Prof. JE Sahetapy

Dilahirkan di Saparua, 6 Juni 1932, J.E Sahetapi termasuk salah seorang tokoh hukum nasional yang disegani. Pendidikan formal bidang hukum dijalani di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, University of Utah Amerika Serikat, dan doktor ilmu hukum di almamaternya, Universitas Airlangga (1978) dengan menulis topik Pidana Mati dalam Pembunuhan Berencana. Ia pernah menjadi Ketua Asosiasi Kriminologi (1979), dan melahirkan banyak karya bidang ini seperti Kausa Kejahatan dan Beberapa Analisa Kriminologi (1981), Paradoks dalam Kriminologi  (1982, bersama Mardjono Reksodiputro), dan Kriminologi, Suatu Pengantar (1992).

 

Setelah menjabat Dekan FH Unair (1979-1985), pada periode 1985-1990 Sahetapy menjadi Sekretaris Konsorsium Ilmu Hukum Departemen dan Kebudayaan. Dalam perjalanan karir akademisnya, Sahetapy banyak terlibat dalam penelitian BPHN. Bahkan ia menjadi tim ahli penyusunan RUU KUHP.

 

Dalam konteks KUHP, penelusuran hukumonline menemukan nama Sahetapy sebagai salah seorang ahli yang ikut membuat terjemahan ‘resmi’ KUHP di BPHN. Malah, ia dianggap sebagai ‘tulang punggung’ penulisan terjemahan. Kepala BPHN saat itu JCT Simorangkir yang menyebutkan Sahetapy sebagai tulang punggung penerjemahan itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait