Meretas Kebuntuan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Kolom

Meretas Kebuntuan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Perlu ada pembentukan lembaga penjamin yang mampu mengawal secara proaktif dan efektif pelaksanaan putusan pengadilan terkait hak-hak pasca perceraian.

Bacaan 6 Menit

Untuk menjamin pemenuhan nafkah ‘iddah dan mut’ah dalam perkara cerai gugat, hasil rapat pleno Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang dituangkan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019 telah mengatur agar amar pembayaran kewajiban suami terhadap istri pasca perceraian dalam perkara cerai gugat dilengkapi dengan “yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai,” dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan. Dengan cara demikian diharapkan dapat menjamin bahwa suami akan memenuhi kewajiban pasca perceraian sebelum mengambil akta cerai.

Karena pemberian nafkah’iddah dan mut’ah dalam perkara cerai gugat merupakan diskresi hakim, hakim memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan pemenuhan nafkah ‘iddah dan mut’ah bagi bekas istri. Namun demikian, diskresi hakim tentu harus tetap didasarkan kepada pertimbangan yang fair dan imparsial demi mewujudkan keadilan dan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi pihak suami.

Pembentukan lembaga penjamin yang mampu mengawal secara proaktif dan efektif pelaksanaan putusan pengadilan terkait hak-hak pasca perceraian bagi perempuan dan anak mendesak untuk segera dilakukan dan perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Hal ini dikarenakan Lembaga tersebut berperan penting bagi dukungan finasial bagi perempuan dan anak-anak pasca perceraian, yang akan sangat berpengaruh bagi kelangsungan dan kualitas generasi penerus bangsa.

*)Muhamad Isna Wahyudi, Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait