Merger Gojek-Tokopedia, Perlindungan Data Konsumen Wajib Jadi Fokus
Terbaru

Merger Gojek-Tokopedia, Perlindungan Data Konsumen Wajib Jadi Fokus

Merger ini dilakukan saat beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital belum mengatur aspek perlindungan konsumen online, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang ekstensif.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Penggabungan atau merger dua perusahaan raksasa digital nasional Gojek dan Tokopedia menarik perhatian publik saat ini. Merger ini menghasilkan entitas baru GoTo Grup yang mengombinasikan layanan e-commerce, on-demand, dan layanan keuangan dan pembayaran dalam satu platform.

Perlindungan data konsumen menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dari merger tersebut. Perlindungan konsumen online yang beberapa ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik merupakan aspek dasar yang harus dipenuhi dalam proses uji tuntas dan m langkah yang seharusnya dilakukan sebelum penggabungan dan akuisisi. 

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menjelaskan merger ini dilakukan saat beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital belum mengatur aspek perlindungan konsumen online, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang ekstensif.

“Jika penggabungan akan dilakukan, maka konsumen perlu diberikan notifikasi apakah data spesifik atau sensitif seperti histori transaksi dan data lokasi atau mobilitas pengguna akan bisa diakses masing-masingentitas yang terintegrasi satu sama lain secara bebas. Belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi membuat kebijakan penggunaan data belum memiliki payung hukum,” jelas Pingkan, Selasa (18/5).

Pingkan menambahkan yang dibutuhkan bukan hanya kebijakan terkait penggunaan data, tetapi juga persetujuan dari konsumen terhadap data sensitif yang mereka berikan saat menggunakan layanan. Jenis persetujuan yang dimiliki Gojek dan Tokopedia dari para konsumennya masing-masing perlu ditelisik lebih dalam, apakah persetujuan atau consent untuk menggunakan secara internal perusahaan atau apakah bisa di transfer ke perusahaan rekanan dengan syarat enkripsi dan bersifat anonim. (Baca: Mengenal Faktor-faktor Penting Transaksi Merger dan Akuisisi)

PP 71/2019 telah mengatur tentang pemrosesan data pribadi. Tetapi, Pingkan mengatakan muatan rinci mengenai jenis data sensitif dan konsen untuk transfer data pribadi baru akan dimuat dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Saat ini, Rancangan UU (RUU) PDP sedang dalam proses pembahasan di DPR, meleset dari target awal yang disampaikan bahwa akan selesai pada kuartal pertama tahun ini berdasarkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika pada Desember 2020. 

“Semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan dari platform digital seperti Gojek dan Tokopedia yang saat ini sudah resmi merger membentuk grup GoTo. Momentum ini perlu dibarengi dengan keseriusan pemerintah dalam memberikan payung hukum yang melindungi konsumen dari segi data pribadi dan keamanan siber,” jelasnya.

Sehingga, Pingkan mengatakan perlindungan konsumen digital membutuhkan perlindungan data pribadi dan juga keamanan siber. Pihak legislatif dan eksekutif harus mencari masukan substansial dan memprioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi dan juga RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Berbagai model bisnis yang ada pada ekonomi digital juga harus terwakilkan untuk meningkatkan interpretasi, implementasi dan kepatuhan pada kebijakan ekonomi digital.

“UU Perlindungan Data Pribadi harus ditetapkan dengan mengakomodasi perlindungan data dalam kondisi yang bisa memastikan persetujuan pengguna, keamanan data, dan transparansi. RUU tersebut harus menetapkan standar yang realistis untuk pelaku usaha maupun konsumen yang berdasarkan skenario risiko dan keuntungan dari perlindungan data melalui pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach,” tegas Pingkan.

Gojek-Tokopedia Jadi GoTo

Gojek dan Tokopedia secara resmi mengumumkan pembentukan Grup GoTo pada Senin (17/5). Pembentukan Grup GoTo ini merupakan kolaborasi usaha sekaligus kolaborasi terbesar antara dua perusahaan internet dan layanan media di Asia hingga saat ini. GoTo menyatukan kekuatan dua perusahaan teknologi dengan mengkombinasikan layanan e-commerce, pengiriman barang dan makanan, transportasi serta keuangan.

Dengan penggabungan tersebut Grup GoTo memiliki total Gross Transaction Value (GTV) secara Grup lebih dari US $22 miliar pada tahun 2020, lebih dari 1,8 miliar transaksi pada tahun 2020, lebih dari dua juta mitra driver yang terdaftar per Desember 2020. Kemudian, GoTo juga memiliki lebih dari 11 juta mitra usaha (merchant) per Desember 2020 dan lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan (Monthly Active User/MAU). 

Gojek dan Tokopedia didirikan lebih dari satu dekade yang lalu dan telah membuka manfaat ekonomi digital bagi jutaan masyarakat di Indonesia dan Asia Tenggara – termasuk konsumen, mitra driver, dan penjual (merchant) di semua skala bisnis. Kedua perusahaan ini pertama kali bekerja sama pada tahun 2015 untuk mempercepat layanan pengiriman e-commerce menggunakan jaringan mitra driver Gojek. Kedepannya, Gojek dan Tokopedia akan tetap beroperasi sebagai entitas yang berdiri sendiri, di dalam ekosistem Grup GoTo.

Andre Soelistyo dari Gojek akan memimpin GoTo sebagai CEO Group, dengan Patrick Cao dari Tokopedia sebagai Presiden GoTo. Sedangkan, Kevin Aluwi akan tetap menjabat sebagai CEO Gojek dan William Tanuwijaya akan tetap menjadi CEO Tokopedia. Selain tanggung jawab di tingkat grup, Andre juga akan terus memimpin bisnis pembayaran dan layanan keuangan yang dinamakan GoTo Financial. GoTo Financial mencakup layanan GoPay serta layanan keuangan dan solusi bisnis mitra usaha.

“Hari ini adalah hari yang sangat bersejarah dengan dibentuknya Grup GoTo serta menandai fase pertumbuhan selanjutnya bagi Gojek, Tokopedia dan GoTo Financial. Mitra driver Gojek akan memiliki peluang pendapatan yang lebih besar antara lain dengan mengirimkan lebih banyak pesanan dari pengguna Tokopedia, sementara penjual dan mitra merchant dari berbagai skala bisnis akan mendapatkan berbagai manfaat dan kesempatan untuk meningkatkan usahanya. Hadirnya Grup GoTo juga akan memungkinkan kami untuk semakin mendorong inklusi keuangan di Indonesia dan Asia Tenggara,” CEO GoTo, Andre Soelistyo.

“Bagi konsumen, Grup GoTo akan hadir semakin dekat untuk memberikan lebih banyak solusi dan kemudahan dalam keseharian mereka. Ini adalah langkah selanjutnya dari perjalanan yang luar biasa Gojek dan Tokopedia, dan saya berterima kasih telah diberikan kepercayaan untuk memimpin Grup GoTo,” tambah Andre.

Sementara itu, Presiden GoTo, Patrick Cao mengatakanmodel bisnis Grup GoTo menjadi semakin beragam, stabil dan berkelanjutan. GoTo mengombinasikan transaksi platform Gojek yang memiliki volume dan frekuensi yang tinggi, dengan platform e-commerce Tokopedia yang memiliki frekuensi medium,namun dengan nilai transaksi tinggi.

“Ke depannya, Grup GoTo akan berkontribusi lebih dari 2% kepada total PDB Indonesia dan akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja serta peluang penghasilan seiring dengan berkembangnya bisnis kami dan bertumbuhnya ekonomi. Kami sangat bersemangat untuk memulai babak berikutnya dari sejarah bisnis kami dan akan terus berinovasi untuk mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif di setiap sektor yang tersentuh teknologi kami,” jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info