Sejumlah Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digital
Berita

Sejumlah Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digital

Dengan pemahaman digital yang memadai, konsumen tidak akan mudah ditipu atau jadi korban kejahatan digital.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Perlindungan konsumen merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh di Tanah Air. Peran consumer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust dalam hal ini sangat penting karena trust merupakan prasyarat bagi pengembangan industri jasa keuangan.

Semakin masifnya digitalisasi di sektor jasa keuangan, semakin memudahkan masyarakat untuk bertransaksi dan bahkan menciptakan sebuah gaya hidup baru. Dengan berbekal kuota internet secukupnya, masyarakat dapat melakukan transaksi keuangan di mana saja dan kapan saja. Namun ibarat dua sisi mata uang, lanjut Tirta, perlu diperhatikan pula sisi lain dari dunia digital dalam bidang keuangan.

Dengan tingkat literasi digital masyarakat yang masih rendah, seringkali OJK menerima pengaduan konsumen mulai dari kasus yang sederhana seperti pencurian PIN atau One Time Password (OTP) yang sering dilakukan pula melalui telepon, hingga kejahatan yang sangat kompleks.

"Tentu saja kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan keuangan secara digital dapat mengakibatkan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan kejahatan keuangan konvensional. Lebih dari itu. kejahatan di dunia maya ini dapat menyerang siapapun dan bisa tanpa disadari oleh sang pemilik dana," kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, seperti dikutip Antara.

Seiring dengan berkembangnya digitalisasi sektor jasa keuangan, Tirta pun menyebutkan dua tantangan yang dihadapi oleh konsumen atau masyarakat. Pertama, masyarakat perlu meningkatkan pemahaman tentang digitalisasi produk dan layanan keuangan sehingga dapat menggunakan layanan keuangan secara optimal sekaligus memahamai manfaat, risiko, serta hak dan kewajibannya selaku konsumen.

"Dengan pemahaman digital yang memadai, konsumen tidak akan mudah ditipu atau jadi korban kejahatan digital," ujar Tirta. (Baca: Peringati Harkonas, Perlindungan Konsumen E-Commerce Jadi Sorotan Utama)

Kedua, masyarakat juga harus selalu berhati-hati dan bijak dalam memilih produk atau layanan keuangan termasuk dalam menyikapi tawaran-tawaran investasi yang tidak logis yang semakin marak ditawarkan di masa pandemi dan juga tawaran-tawaran untuk pinjaman dana yang sepertinya mudah tapi biaya-biaya dan bunganya mencekik leher.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait