Sejumlah Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digital
Berita

Sejumlah Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digital

Dengan pemahaman digital yang memadai, konsumen tidak akan mudah ditipu atau jadi korban kejahatan digital.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

"Oleh karena itu, OJK akan terus meningkatkan kemampuan literasi keuangan konsumen dan masyarakat, yang tentu saja dipadukan dengan kemampuan literasi digital mereka, sebagai modal penting bagi para konsumen dalam menghadapi digitalisasi sektor jasa keuangan," kata Tirta.

Tirta menambahkan, bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sendiri, perkembangan teknologi keuangan berpotensi menimbulkan dirupsi jika PUJK tidak mau beradaptasi atau melakukan perubahan.

"Berdasarkan survei oleh PricewaterhouseCoopers, ini sudah sangat lama tapi masih sangat relevan, survei 2016 lebih dari 80 persen pelaku bisnis di industri jasa keuangan percaya bahwa mereka dalam situasi tidak secure dan berpotensi kehilangan sumber utama pendapatannya. Selain itu, potensi praktik pencucian uang melalui platform digital ada penerobosan cyber security, perlindungan data pribadi konsumen, dan penerapan tata kelola yang baik, ini jadi tantangan yang harus dihadapi PUJK di era digital," ujarnya.

Selaku regulator, OJK ditantang agar pemahaman terhadap produk dan layanan digital harus selalu selangkah atau bahkan beberapa langkah lebih maju dari konsumen. Oleh karena itu, regulator juga harus terus menerus memutakhirkan pengetahuan agar dapat membuat regulasi yang relevan dengan kemajuan sektor keuangan.

"Regulator juga wajib memiliki tools atau piranti pengawasan yang up to date agar mampu mengawasi sektor keuangan yang bertransofrmasi ke digitalisasi, serta kita bisa merespon pengaduan konsumen dengan baik dan tepat waktu," kata Tirta.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, menambahkan di era digital, memang banyak hal-hal yang perlu dibenahi seiring dengan perubahan teknologi, perubahan mekanisme, dan perubahan perilaku.

Di Indonesia, literasi keuangan atau pengetahuan dan keterampilan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, masih relatif rendah. Berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLIK) pada 2019, indeks inklusi keuangan sudah mencapai 76,19 persen, namun indeks literasi keuangan baru mencapai 38,03 persen, ada gap 38 persen. Sementara di sisi lain, makin marak produk ilegal dan penipuan terkait jasa keuangan.

Tags:

Berita Terkait