Merpati Airlines Resmi Pailit
Terbaru

Merpati Airlines Resmi Pailit

Maskapai penerbangan pelat merah ini dinilai lalai memehuni isi perjanjian perdamaian yang disahkan pada 2018 lalu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Foto: Wikipedia
Foto: Wikipedia

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Putusan pailit tersebut diumumkan oleh tim kurator Merpati Airlines melalui pengumuman di media massa pada Selasa (7/6).

Dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 2 Juni 2022, Merpati Airlines berstatus pailit setelah salah satu kreditur  PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mengajukan permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Merpati Nusantara Airlines.

Dikutip dari pengumuman pailit di media massa, majelis hakim PN Niaga Surabaya memutuskan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh putusan pengesahan perdamaian nomor:04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018 dan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Baca Juga:

Menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai hakim pengawas dan mengangkat Imran Nating, Muhamad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai kurator dalam proses kepailitan Merpati Arirlines.

Kemudian pengadilan menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir. Selanjutnya perseroan dikenakan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.

Selanjutnya, berdasarkan penetapan hakim pengawas nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 6 Juni 2022 telah ditetapkan jadwal sejumlah rapat. Rapat tersebut di antaranya, rapat kreditor pertama pada 16 Juni 2022 mendatang, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Batas akhir pengajuan tagihan adalah pada 30 Juni 2022. Serta, rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 14 Juli 2022.

Tags:

Berita Terkait