Agung mengatakan masukan yang diberikan sampai saat ini berkisar pada bunyi pasal yang multitafsir. Pengertian multitafsir tersebut dapat membuat orang dapat berprasangka buruk pada orang yang mencurigakan. Namun menurut Agung ketentuan yang multitafsir tersebut telah dianulir. Selain itu DPRD juga mendapat masukan bahwa sanksi yang ada dalam Perda perlu dipertegas.
Pendapat yang sama juga disampaikan praktisi hukum Depok Salviadona Tri P yang mengatakan bahwa terdapat kendala yuridis dalam pembentukan Raperda antimaksiat di Depok. Kendala tersebut berupa penentuan sanksi yang dibatasi oleh peraturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dimana sanksi pidana yang boleh diatur dalam Perda adalah pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Sanksi yang ringan ini menurut dia dapat membuat pelaku pelacuran dan penjual minuman beralkohol tidak jera.
Salviadona juga menambahkan jumlah PPNS dan penyidik Polri kota Depok sangat kurang. Sehingga penegakan hukum dalam pelaksanaan Raperda Anti maksiat tersebut nantinya akan mengalami kesulitan.
Selain itu menurut beliau secara yuridis Raperda ini tidak bertentangan dengan KUHP, karena delik yang diatur dalam KUHP tidak mengatur spesifik mengenai pelacuran. Selain itu KUHP juga tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia dengan mengutamakan kebebasan, menonjolkan hak-hak individu dan kurang berhubungan dengan moralitas.
Pendapat berbeda disampaikan pengajar hukum kemasyarakatan FHUI, Kunthi Tridewiyanti bahwa Raperda Antimaksiat melanggar hak asasi manusia. Perda ini melanggar ketentuan hak asasi manusia yang sudah dibahas dalam UU Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Menurutnya Raperda ini dikhawatirkan akan memperbanyak lembaga perkawinan bawah tangan, nikah siri, kawin mut'ah, kawin kontrak dan kawin pesanan.
Beliau juga khawatir akan terulangnya tindakan diskriminatif pada perempuan seperti yang pernah terjadi ketika pemberlakuan Perda Pelacuran di Tangerang dimana banyak perempuan yang salah tangkap. Selain itu ketentuan dalam draft pertama Raperda ini, bias gender dan memposisikan perempuan sebagai pelaku daripada korban. Padahal keinginan menjadi pelacur tidak serta merta datang dari perempuan itu sendiri melainkan karena dipaksa dan terpaksa.
Beliau menambahkan masih banyak aturan yang tidak terakomodasi dalam Undang-Undang ini dimana hubungan seksual pada pernikahan pesanan, nikah siri dan mut'ah tidak tersentuh dalam Raperda ini.
















