Kunthi mengatakan budaya hukum masyarakat Depok yang plural memiliki kebiasaan, cara pandang, cara bertindak dan berfikir yang beragam membuat pemahaman akan moralitas juga beragam. Oleh karena itu beliau mempertanyakan efektivitas ketika sudah menjadi Perda apakah akan menjadi kertas yang berisi peraturan saja tetapi tidak dijalankan.
Agung menampik hal tersebut dimana sebagai kontrak sosial di tingkat daerah maka Perda bukan merupakan rumusan yang dirumuskan DPRD saja melainkan kaidah yang perlu ditaati semua pelaku tata pemerintahan di daerah. Namun sebagai produk perundang-undangan DPRD harus memperhatikan berbagai kepentingan agar dapat diterima semua kalangan. Selain itu penyusunan Perda perlu perhatikan keterkaitan dan pembanding dengan Perda lainnya.
















