Meski Kontroversial, Perda Antimaksiat Depok Tetap Diproses
Berita

Meski Kontroversial, Perda Antimaksiat Depok Tetap Diproses

Revisi draft tidak menjiplak Perda serupa di Tangerang. Walaupun dikritik, DPRD bertekad tetap melanjutkan pembahasan.

M-4
Bacaan 2 Menit

 

Kunthi mengatakan budaya hukum masyarakat Depok yang plural memiliki kebiasaan, cara pandang, cara bertindak dan berfikir yang beragam membuat pemahaman akan moralitas juga beragam. Oleh karena itu beliau mempertanyakan efektivitas ketika sudah menjadi Perda apakah akan menjadi  kertas yang berisi peraturan saja tetapi tidak dijalankan.

 

Agung menampik hal tersebut dimana sebagai kontrak sosial di tingkat daerah  maka Perda bukan merupakan rumusan yang dirumuskan DPRD saja melainkan kaidah yang perlu ditaati semua pelaku tata pemerintahan di daerah. Namun sebagai produk perundang-undangan DPRD harus memperhatikan berbagai kepentingan agar dapat diterima semua kalangan. Selain itu penyusunan Perda perlu perhatikan keterkaitan dan pembanding dengan Perda lainnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info