Meski Terbit PP 44/2024, IKAHI Terus Perjuangkan Berbagai Komponen Kesejahteraan Hakim
Terbaru

Meski Terbit PP 44/2024, IKAHI Terus Perjuangkan Berbagai Komponen Kesejahteraan Hakim

Seperti kenaikan gaji pokok, pensiun dan tunjangan kemahalan masih belum terakomodir.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua Pengurus Pusat IKAHI, Yasardin . Foto: RES
Ketua Pengurus Pusat IKAHI, Yasardin . Foto: RES

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merespons positif terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani pada 18 Oktober 2024. Dengan terbitnya PP tersebut, menandakan ada komtimen pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan para hakim khususnya tingkat muda yang berdinas di daerah-daerah terpencil.

“Pertama-tama, kami sampaikan ucapkan terima kasih kepada pemerintah karena permohonan sudah dikabulkan sebagian,” ujar Ketua Pengurus Pusat IKAHI, Yasardin kepada Hukumonline, Rabu (23/10/2024).

Meski demikian, bagi Yasardin masih terdapat berbagai komponen yang harus diperjuangkan. Pasalnya, dari empat komponen yang diusulkan IKAHI hanya satu yang dikabulkan pemerintah yakni tunjangan. Sementara komponen lain seperti kenaikan gaji pokok, pensiun dan tunjangan kemahalan masih belum terakomodir.

“Tapi kami memaklumi keuangan pemerintah sekarang,” ujarnya.

Baca juga:

Dia menilai PP 44/2024 mestinya ada amanat lain untuk mengatur pengaturan gaji pokok secara tersendiri, pensiun dan tunjangan kemahalan. Karena itulah IKAHI keukeuh bakal terus memperjuangkan komponen lainnya. IKAHI pun bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti amanat dari PP 44/2024.

Hal ini karena perlu ada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai gaji pokok tersebut yang disetujui Kementerian Keuangan. Yasardin menyampaikan untuk pengaturan baru pensiun hakim memerlukan PP lain dan tunjangan kemahalan memerlukan Peraturan Menteri Keuangan.

“Nanti harus ada tim yang bergerak untuk merumuskan itu,” ujar Hakim Agung Kamar Agama.

Terpisah, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung terbitnya PP 44/2024. Mulai pimpinan MA, IKAHI, serta seluruh Hakim Indonesia yang telah mendukung perjuangan sedari awal.

”Tidak lupa, terima kasih kepada Pimpinan DPR RI, DPD RI, MPR RI, Pimpinan Fraksi DPR RI, tokoh agama, tokoh bangsa, sahabat media, dan seluruh elemen masyarakat yang turut serta aktif dalam mendukung gerakan ini,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (22/10/2024) kemarin.

Langkah awal tersebut menurut Fauzan merupakan capaian yang patut diapresiasi. Satu dari empat tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia telah direspon oleh pemerintah melalui PP 44/2024 yang mengatur kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40 persen secara merata. Namun bagi Solidaritas Hakim Indonesia terbitnya PP 44/2024 belum menyelesaikan (menjawab) semua permasalahan.

Putusan tersebut tidak sekadar mengatur pemisahan norma gaji pokok dan pensiun hakim dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga menuntut penetapan nominal yang lebih tinggi. Pemerintah terkesan hanya fokus pada pemisahan pengaturan, tanpa memastikan besaran yang sesuai dengan tanggung jawab hakim.

Solidaritas Hakim Indonesia juga menyayangkan sikap tertutup pemerintah selama proses penyusunan perubahan PP 94/2012. Dia menjelaskan selama 12 tahun terakhir, tidak ada penyesuaian terhadap tunjangan jabatan hakim. Kondisi tersebut memberikan dampak berat terutama bagi para hakim yang bertugas di garda depan di pengadilan kelas II di pelosok kabupaten/kota di Indonesia.

Kebijakan ini pun tidak melibatkan partisipasi aktif dari para hakim dalam proses penyusunannya, sehingga hasilnya cenderung kurang mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Untuk itu, Solidaritas Hakim Indonesia menekankan pentingnya melibatkan para hakim dalam penyusunan regulasi yang menyangkut kesejahteraan profesi ini. Pengalaman dan kondisi riil yang dialami oleh hakim di seluruh Indonesia harus menjadi pertimbangan utama dalam pembuatan kebijakan yang lebih adil dan tepat sasaran.

Meski demikian, Solidaritas Hakim Indonesia tetap memperjuangkan empat tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, penyesuaian terhadap seluruh hak keuangan dan fasilitas hakim yang diatur dalam PP 94/2012. Kedua, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membuka kembali pembahasan RUU Jabatan Hakim hingga disahkan menjadi undang-undang. Ketiga, mendorong penyusunan RUU Contempt of Court guna melindungi kehormatan peradilan dan hakim. Keempat, mendesak peraturan pemerintah tentang jaminan keamanan bagi hakim dan keluarganya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info