Rencana "Mogok Massal" Ribuan Hakim, MA akan Berkoordinasi dengan IKAHI
Terbaru

Rencana "Mogok Massal" Ribuan Hakim, MA akan Berkoordinasi dengan IKAHI

Solidaritas Hakim Indonesia beri lima poin penting terkait rencana cuti massal para hakim.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto. Foto: Humas MA
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto. Foto: Humas MA

Rencana cuti bersama yang digaungkan ribuan hakim di Indonesia mendapat respons dari Mahkamah Agung. Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan IKAHI terkait dengan rencana ini. "Nanti Senin saja, saya akan bertemu dengan Ketum IKAHI dulu," kata Suharto kepada Hukumonline.

Suharto berjanji akan memberi info lebih lanjut jika memang sudah melakukan pertemuan dengan para pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). "Ya nanti ku info jika sudah temu Ketum IKAHI," tambahnya.

Hukumonline sudah menghubungi pihak Komisi Yudisial terkait dengan hal ini, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari yang bersangkutan, yaitu Mukti Fajar Nur Dewata, dan Binziad Khadafi.

Baca juga:

Sementara itu IKAHI sendiri tidak masalah jika ada rencana cuti massal para hakim. Sebab hal itu merupakan aspirasi para hakim, dan para hakim juga memang mempunyai hak untuk mengajukan cuti.

"IKAHI tidak melarang karena itu memang aspirasi murni, apalagi menggunakan hak cuti. Silakan pada pimpinan pengadilan masing-masing untuk persoalan cutinya, kewenangan pimpinan mereka,” kata Ketua Umum IKAHI Yasardin yang juga Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia ini kepada Hukumonline, Kamis (26/09/2024).

Informasi aksi Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia beredar dalam rilis pers atas nama Solidaritas Hakim Indonesia. Tertera nama tiga orang sebagai kontak informasi juru bicara yaitu Fauzan Arrasyid, Aulia Ali Reza, dan Isna Latifa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info