Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof H.M Syarifuddin bakal purna tugas 1 November 2024 mendatang. Tongkat estafet kepemimpinan berikutnya dipegang hakim agung Prof Sunarto setelah berhasil mengantongi suara mayoritas dalam ajang pemilihan Ketua MA 2024-2029 sebanyak 30 suara.
Dalam pidato perdananya sebagai Ketua MA Prof Sunarto mengatakan tugas utamanya memastikan tercapainya visi dan misi MA. Visi yang diusung MA mewujudkan badan peradilan yang agung. Misi yang dirancang untuk mencapai visi tersebut yakni menjaga kemandirian badan pengadilan, pelayanan bagi pencari keadilan, meningkatkan kualitas, dan kredibilitas badan peradilan.
“Tugas kita memastikan tercapainya visi dan misi itu serta mempercepat akselerasi tercapainya visi dan misi itu,” kata Sunarto usai terpilih sebagai Ketua MA 2024-2029, Rabu (16/10/2024).
Sebagai upaya mewujudkan visi dan misi itu, Sunarto bakal menempuh beberapa upaya penting antara lain selalu meningkatkan dan menjaga kepercayaan publik. Sebaik apapun putusan hakim, menurutnya tanpa dibarengi kepercayaan publik atau pencari keadilan maka hasilnya percuma. Semua pimpinan pengadilan dari tingkat MA sampai di bawahnya harus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Baca juga:
- Hakim Agung Sunarto, Nahkoda Baru Mahkamah Agung 2024-2029
- MA Gelar Pemilihan Ketua Baru pada 16 Oktober 2024
- Kisah Dua Sejoli Sang Pengadil Berbagi Pengalaman Hingga Perjuangan Menjaga Integritas
Kepercayaan masyarakat itu berdampak terhadap sosial dan ekonomi. Sebab masyarakat butuh kepastian hukum dan keadilan yang diberikan melalui palu hakim. Pimpinan MA dan badan peradilan menjadi contoh bagi hakim dan aparatur pengadilan sampai tingkat bawah. Proses mutasi dan promosi berbasis merit sistem mutlak dijalankan secara konsisten.
Pola rekrutmen transparan dan akuntabel untuk semua pimpinan di lingkungan peradilan. Meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan. Fungsi pengadilan mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Tapi untuk menghadirkan keadilan itu personil pengadilan seperti hakim dan aparatur peradilan layaknya berada dalam kondisi ideal sehingga bisa memberikan layanan secara baik dan optimal.
















