Pasang Kuda-Kuda, Ketua MA Sunarto Bakal Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Hakim
Terbaru

Pasang Kuda-Kuda, Ketua MA Sunarto Bakal Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Seperti dengan meningkatkan pagu dipa, dan mengupayakan anggaran mandiri.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Mantan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA itu mengatakan, kesejahteraan yang kurang memadai bagi hakim dan aparatur pengadilan berpotensi mengurangi kenyamanan. Kebutuhannya juga belum terpenuhi secara normatif. Prof Sunarto melihat ada peluang untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur pengadilan.

”Kita tingkatkan pagu dipa, dan upayakan ada anggaran mandiri sehingga dengan anggaran yang mencukupi bisa meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur pengadilan,” usulnya.

Tapi MA tak bisa sendirian, Prof Sunarto menyebut perlu kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain seperti lembaga eksekutif dan legislatif. Secara bersama memikirkan kemajuan MA ke depan, termasuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur pengadilan.

Prof Sunarto juga menyebut arah kelembagaan MA ke depan perlu responsif dan tanggap menghadapi perkembangan zaman. Misalnya, revolusi industri 5.0, MA harus beradaptasi dengan perubahan tersebut. “Cepat merespons dan tanggap serta adaptif terhadap segala bentuk perubahan di masyarakat,” ujarnya.

Untuk menghadapi tantangan tersebut Prof Sunarto menekankan MA perlu dibekali kemampuan yang baik secara organisasi. Badan peradilan harus terbuka dan sumber daya, sarana serta prasarananya memadai. Kesejahteraan hakim menjadi isu yang mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Kalangan hakim membentuk gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan menginisiasi cuti bersama hakim seluruh Indonesia selama 5 hari (7-11 Oktober 2024).

Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Muhammad Adiguna Bimasakti, memaparkan mengenai skema persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang perubahan gaji hakim. Menurutnya, sampai saat ini Kemenkeu belum memastikan dengan jelas tentang berapa perubahan gaji dan tunjangan hakim ke depan.

“Kemenkeu tidak terbuka, hanya beredar kabar burung bahwa gaji naik 8-15 persen dan tunjangan jabatan 45-70 persen,” kata dia dalam Webinar Hukumonline 2024: Lampu Hijau Gaji Hakim Naik, What’s Next?, Kamis (10/10) lalu.

Pria yang disapa Bima itu mengatakan SHI tetap berpegang teguh pada tuntutan kenaikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kemahalan sebesar 142 persen. Penghitungan kenaikan itu berdasarkan gaji pokok dan pensiun hakim yang jika ingin diatur untuk jangka panjang dan tahan inflasi.

Bima mengusulkan ketahanan inflasi ini dibuat selama sepuluh tahun, dari 2024 sampai 2034. Jika mengikuti tren inflasi sebesar 4,1 persen maka rumus yang menghitung gaji pokok layak untuk hakim adalah gaji pokok 2024 sampai 2034 = gaji pokok 2012 x (1 + rasio inflasi) pangkat tahun 2034 - tahun 2012.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info