Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof H.M Syarifuddin bakal purna tugas 1 November 2024 mendatang. Tongkat estafet kepemimpinan berikutnya dipegang hakim agung Prof Sunarto setelah berhasil mengantongi suara mayoritas dalam ajang pemilihan Ketua MA 2024-2029 sebanyak 30 suara.
Dalam pidato perdananya sebagai Ketua MA Prof Sunarto mengatakan tugas utamanya memastikan tercapainya visi dan misi MA. Visi yang diusung MA mewujudkan badan peradilan yang agung. Misi yang dirancang untuk mencapai visi tersebut yakni menjaga kemandirian badan pengadilan, pelayanan bagi pencari keadilan, meningkatkan kualitas, dan kredibilitas badan peradilan.
“Tugas kita memastikan tercapainya visi dan misi itu serta mempercepat akselerasi tercapainya visi dan misi itu,” kata Sunarto usai terpilih sebagai Ketua MA 2024-2029, Rabu (16/10/2024).
Sebagai upaya mewujudkan visi dan misi itu, Sunarto bakal menempuh beberapa upaya penting antara lain selalu meningkatkan dan menjaga kepercayaan publik. Sebaik apapun putusan hakim, menurutnya tanpa dibarengi kepercayaan publik atau pencari keadilan maka hasilnya percuma. Semua pimpinan pengadilan dari tingkat MA sampai di bawahnya harus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Baca juga:
- Hakim Agung Sunarto, Nahkoda Baru Mahkamah Agung 2024-2029
- MA Gelar Pemilihan Ketua Baru pada 16 Oktober 2024
- Kisah Dua Sejoli Sang Pengadil Berbagi Pengalaman Hingga Perjuangan Menjaga Integritas
Kepercayaan masyarakat itu berdampak terhadap sosial dan ekonomi. Sebab masyarakat butuh kepastian hukum dan keadilan yang diberikan melalui palu hakim. Pimpinan MA dan badan peradilan menjadi contoh bagi hakim dan aparatur pengadilan sampai tingkat bawah. Proses mutasi dan promosi berbasis merit sistem mutlak dijalankan secara konsisten.
Pola rekrutmen transparan dan akuntabel untuk semua pimpinan di lingkungan peradilan. Meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan. Fungsi pengadilan mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Tapi untuk menghadirkan keadilan itu personil pengadilan seperti hakim dan aparatur peradilan layaknya berada dalam kondisi ideal sehingga bisa memberikan layanan secara baik dan optimal.
Mantan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA itu mengatakan, kesejahteraan yang kurang memadai bagi hakim dan aparatur pengadilan berpotensi mengurangi kenyamanan. Kebutuhannya juga belum terpenuhi secara normatif. Prof Sunarto melihat ada peluang untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur pengadilan.
”Kita tingkatkan pagu dipa, dan upayakan ada anggaran mandiri sehingga dengan anggaran yang mencukupi bisa meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur pengadilan,” usulnya.
Tapi MA tak bisa sendirian, Prof Sunarto menyebut perlu kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain seperti lembaga eksekutif dan legislatif. Secara bersama memikirkan kemajuan MA ke depan, termasuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur pengadilan.
Prof Sunarto juga menyebut arah kelembagaan MA ke depan perlu responsif dan tanggap menghadapi perkembangan zaman. Misalnya, revolusi industri 5.0, MA harus beradaptasi dengan perubahan tersebut. “Cepat merespons dan tanggap serta adaptif terhadap segala bentuk perubahan di masyarakat,” ujarnya.
Untuk menghadapi tantangan tersebut Prof Sunarto menekankan MA perlu dibekali kemampuan yang baik secara organisasi. Badan peradilan harus terbuka dan sumber daya, sarana serta prasarananya memadai. Kesejahteraan hakim menjadi isu yang mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Kalangan hakim membentuk gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan menginisiasi cuti bersama hakim seluruh Indonesia selama 5 hari (7-11 Oktober 2024).
Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Muhammad Adiguna Bimasakti, memaparkan mengenai skema persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang perubahan gaji hakim. Menurutnya, sampai saat ini Kemenkeu belum memastikan dengan jelas tentang berapa perubahan gaji dan tunjangan hakim ke depan.
“Kemenkeu tidak terbuka, hanya beredar kabar burung bahwa gaji naik 8-15 persen dan tunjangan jabatan 45-70 persen,” kata dia dalam Webinar Hukumonline 2024: Lampu Hijau Gaji Hakim Naik, What’s Next?, Kamis (10/10) lalu.
Pria yang disapa Bima itu mengatakan SHI tetap berpegang teguh pada tuntutan kenaikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kemahalan sebesar 142 persen. Penghitungan kenaikan itu berdasarkan gaji pokok dan pensiun hakim yang jika ingin diatur untuk jangka panjang dan tahan inflasi.
Bima mengusulkan ketahanan inflasi ini dibuat selama sepuluh tahun, dari 2024 sampai 2034. Jika mengikuti tren inflasi sebesar 4,1 persen maka rumus yang menghitung gaji pokok layak untuk hakim adalah gaji pokok 2024 sampai 2034 = gaji pokok 2012 x (1 + rasio inflasi) pangkat tahun 2034 - tahun 2012.
















