6 Metode Penafsiran Hukum Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo
Terbaru

6 Metode Penafsiran Hukum Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo

Ada enam metode penafsiran hukum menurut Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo yang umumnya digunakan oleh hakim. Simak uraian selengkapnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Interpretasi teleologis atau sosiologis

Interpretasi teleologis atau sosiologis adalah metode penafsiran hukum atau interpretasi yang menetapkan makna undang-undang berdasarkan tujuan kemasyarakatan.

Dengan metode ini, undang-undang yang masih berlaku tetapi sudah usang diterapkan pada kebutuhan atau kepentingan masa kini, tidak peduli apakah hak itu dikenal pada saat diundang-undangkan atau tidak. Peraturan disesuaikan dengan situasi sosial baru.

Dengan kata lain, peraturan hukum yang lama (masih berlaku) disesuaikan dengan keadaan baru atau diaktualisasikan.

  1. Interpretasi sistematis atau logis

Interpretasi sistematis atau logis adalah metode penafsiran hukum yang menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan undang-undang lain.

Interpretasi ini dilakukan karena sejatinya undang-undang selalu berkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya; tidak ada yang berdiri sendiri.

  1. Interpretasi historis

Interpretasi historis adalah metode penafsiran hukum yang menafsirkan makna peraturan perundang-undangan dengan meneliti sejarah pembentukannya. Ada dua macam interpretasi historis, yakni menurut sejarah undang-undang dan menurut sejarah hukum.

Sebagai informasi tambahan, Interpretasi menurut sejarah undang-undang dikenal juga sebagai interpretasi subjektif. Hal ini disebabkan oleh penafsirannya disesuaikan pada pandangan subjektif pembentuk undang-undang.

Tags:

Berita Terkait