Apa yang dimaksud dengan yurisprudensi? Yurisprudensi berasal dari bahasa lain, yakni iuris prudentia yang berarti pengetahuan hukum. KBBI menerangkan bahwa yurisprudensi artinya ajaran hukum melalui peradilan; atau himpunan putusan hakim.
Laporan penelitian tahun 2010 yang diterbitkan Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menerangkan bahwa pengertian yurisprudensi di suatu negara bisa berbeda.
Yurisprudensi di negara common law, seperti Inggris dan Amerika, diartikan sebagai ilmu hukum. Kemudian, di negara eropa kontinental dan Indonesia, yurisprudensi diartikan sebagai putusan pengadilan.
Baca juga:
- Mengenal 8 Jenis Saksi dalam Hukum Acara Pidana
- Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur dan Contohnya
- 15 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Definisi Yurisprudensi menurut Ahli Hukum
Enrico Simanjuntak dalam penelitiannya yang berjudul Peran Yurisprudensi dalam Sistem Hukum di Indonesia menerangkan sejumlah pandangan ahli hukum dalam mendefinisikan yurisprudensi.
Pertama, R Subekti yang menerangkan bahwa yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi atau putusan-putusan Mahkamah Agung yang tetap.
Kedua, Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto yang mengartikan yurisprudensi adalah peradilan yang tetap atau hukum peradilan.