Pengertian Yurisprudensi, Fungsi, dan Contohnya
Terbaru

Pengertian Yurisprudensi, Fungsi, dan Contohnya

Apa itu Yurisprudensi? Yurisprudensi merupakan sumber hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Ketiga, Mahadi yang menguraikan bahwa arti yurisprudensi bukanlah keputusan-keputusan hakim, bukan pula sebagai “rentetan” keputusan, melainkan hukum yang terbentuk dari keputusan-keputusan hakim.

Keempat, Surojo Wignjodipuro yang menyatakan bahwa putusan hakim terhadap persoalan hukum tertentu menjadi dasar putusan hakim lain. Keputusan tersebut kemudian menjelma menjadi putusan hakim tetap terhadap persoalan yang dimaksud. Hukum yang termuat dalam putusan tersebutlah yang dinamakan yurisprudensi.

Perbedaan Yurisprudensi Tetap dan Yurisprudensi Tidak Tetap

Dikaji berdasarkan aspek teoritis dan praktik peradilan, yurisprudensi dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yakni yurisprudensi (biasa) dan yurisprudensi tetap.

Yurisprudensi (biasa) atau tidak tetap adalah seluruh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum pasti, yang terdiri dari putusan perdamaian, putusan Pengadilan Negeri, dan seluruh putusan Mahkamah Agung. Kemudian, yurisprudensi tetap adalah putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim dalam perkara yang sama atau sejenis.

Fungsi Yurisprudensi

Kehadiran dan penerapan yurisprudensi tentu dimaksudkan untuk mengisi fungsi tertentu. Ada lima fungsi yurisprudensi, yaitu:

  1. Menegakkan adanya standar hukum yang sama dalam kasus atau perkara yang sama atau serupa, karena undang-undang tidak mengatur hal tersebut secara jelas.
  2. Menciptakan kepastian hukum di masyarakat dengan adanya standar hukum yang sama.
  3. Menciptakan adanya kesamaan hukum serta sifat yang dapat diperkirakan pemecahan hukumnya.
  4. Mencegah kemungkinan terjadinya disparitas perbedaan dalam berbagai putusan hakim pada kasus yang sama. Apabila terjadi perbedaan putusan antara hakim yang satu dan yang lain, perbedaan tersebut tidak sampai menimbulkan disparitas, namun perbedaan sebagai variabel secara kasuistis.
  5. Manifestasi dari penemuan hukum.

Penerimaan Putusan menjadi Yurisprudensi

Teguh Satya Bhakti (dalam Simanjuntak, 2019:94) menerangkan bahwa suatu putusan pengadilan dapat dinyatakan sebagai yurisprudensi tetap apabila sekurang-kurangnya memiliki keenam unsur berikut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait