Pengisian kuesioner Indonesian In-House Counsel Awards (IHCA) 2025 telah resmi berakhir pada Juli 2025. Proses pengumpulan data dilakukan selama 30 hari dan berhasil mengumpulkan sebanyak 132 responden. Tahun ini, penghargaan kembali digelar untuk kelima kalinya sebagai bentuk apresiasi kepada tim legal dan pimpinan legal (in-house counsel) di Indonesia.
Terdapat dua jenis penyebaran kuesioner yang dilakukan. Pertama, kuesioner disebar dan ditujukan kepada perusahaan dalam rangka mendapatkan data sebagai dasar guna menentukan penerima penghargaan IHCA. Kedua, kuesioner disebar dan ditujukan kepada firma hukum guna mengetahui nama-nama in-house counsel yang direkomendasikan para firma hukum di tanah air. Nama-nama tersebut nantinya bakal dimasukkan ke dalam Daftar In-House Counsel Elit 2025.
Nantinya, penghargaan akan diberikan kepada tim legal maupun pimpinan legal (leader/individu) berdasarkan pada data yang menggambarkan dua aspek penting. Yakni inovasi material dan immaterial bagi tim legal serta kompetensi kepemimpinan bagi pimpinan tim legal.
“Data dikumpulkan melalui survei yang dilakukan selama satu bulan penuh. Penerima penghargaan nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian atas data tersebut,” ujar Research & Awards Manager Hukumonline, Katon Baskoro dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Baca juga:
- Peran In-House Counsel: Dari Penjaga Kepatuhan Hukum ke Mitra Bisnis Strategis
- Ajang Bergengsi IHCSA 2025 Bakal Digelar, Yuk Pastikan Kirimkan Kuesioner Anda!
- Penjurian Ketat untuk Apresiasi In-House Counsel Terbaik dalam IHCSA 2025
Untuk informasi pendaftaran IHCSA 2025 lebih lanjut bisa klik link berikut ini
Menurut Katon, terdapat 23 sektor industri yang dipetakan berdasarkan fokus bisnis perusahaan. Penilaian dilakukan dengan melihat pada inovasi tim legal dan kompetensi kepemimpinan dari seorang leader. Sedangkan dalam metodologi penilaian IHCA 2025 secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tim legal, kriteria utama yang dinilai meliputi inovasi, baik yang bersifat material maupun immaterial. Inovasi immaterial berupa kebijakan atau penyelesaian masalah hukum, sementara inovasi material misalnya, berkaitan dengan penggunaan teknologi. Sementara untuk kategori leader, aspek utama yang menjadi fokus adalah kompetensi kepemimpinan.
















