Mewujudkan Gagasan Single Bar Indonesia
Pojok PERADI

Mewujudkan Gagasan Single Bar Indonesia

Single bar tidak lagi berada pada tataran ‘gagasan, pemikiran, atau ide’, tetapi sudah dalam tataran ‘amanat undang-undang’, dalam hal ini Pasal 32 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

  • Surat Mahkamah Agung No. 07/SEK/01/I/2007 tanggal 11 Januari 2007 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Banding di seluruh Indonesia, perihal sosialisasi KTPA baru; dalam hal ini sosialisasi KTPA yang diterbitkan Peradi. Hanya Peradi satu-satunya organisasi/pihak yang berwenang menerbitkan KTPA.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung No. MA/KUMDIL/01/III/K/2007 tanggal 29 Maret 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat, dalam hal ini pengambilan sumpah atas Advokat yang diangkat Peradi. Dalam surat edaran tersebut, hanya Peradi satu-satunya organisasi/pihak yang berwenang mengajukan penyumpahan advokat kepada pengadilan tinggi.

 

“Dengan kata lain, telah pernah ada fase di mana secara riil–de jure dan de facto-Peradi benar-benar diakui dan diterima sebagai satu-satunya organisasi advokat, yaitu sejak disahkannya UUA pada tanggal 5 April 2003 sampai dengan terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung No. 73 Tahun 2015,” ujar Adardam.  

 

Adapun adanya Surat Ketua Mahkamah Agung No. 73 Tahun 2015 sedemikian rupa telah mendistorsi kedudukan, peran, dan fungsi Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat hingga saat ini. Untuk itu, Adardam mengingatkan, kembali membicarakan gagasan single bar saat ini dapat berarti ada kemunduran dalam cara memikirkan organisasi advokat.   

 

Berbicara tentang organisasi advokat yang dimaksud dalam UUA, yang harus dipahami adalah ketentuan Pasal 1 angka 4 UUA yang berbunyi, ‘Organisasi advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang’. Dalam hal ini, organisasi advokat didirikan berdasarkan UUA Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (1), di mana:

 

  • Harus didirikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya UUA, dan
  • bentuknya harus satu sebagai satu-satunya organisasi advokat. 

 

Berdasarkan poin ini, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan dudukan dan tafsir konstitusional atas konstitusionalitas pendirian, keberadaan, dan kewenangan Peradi sebagai organisasi advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Kewenangan organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam UU di antaranya, mulai dari melaksanakan pendidikan advokat, pengangkatan advokat, hingga pemberhentian advokat. Kewenangan ini hanya dimiliki dan melekat pada organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan dan sesuai dengan UU Advokat, yaitu Peradi. 

 

Dengan terbentuknya PERADI sebagai organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam UUA, advokat Indonesia masih dapat membentuk organisasi advokat sebagai wujud dari kebebasan berserikat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 dan diejawantahkan ke dalam UU No. 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Namun, organisasi advokat tersebut tidak memiliki wewenang seperti yang dimiliki organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan perintah UUA, dalam hal ini Peradi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait