Mewujudkan Kepastian Penegakan Hukum KI Lewat Permenkumham 1/2023
Terbaru

Mewujudkan Kepastian Penegakan Hukum KI Lewat Permenkumham 1/2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 1 Tahun 2023 hadir sebagai bentuk upaya kepastian hukum kepada pemilik kekayaan intelektual terhadap laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang dilaporkan kepada PPNS Kekayaan Intelektual dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo. Foto: DJKI
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo. Foto: DJKI

Pada Januari lalu, Menteri Hukum dan HAM secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual. Permenkumham ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi kasus penyidikan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual.

Pada peraturan ini, kasus kekayaan intelektual yang dilaporkan dan ditangani Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menjadi lebih profesional. Secara umum, Permenkumham 1/2023 menyatakan bahwa Penyidik dapat ditugaskan di pusat atau daerah, di bawah pembinaan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen KI) dan harus melaporkan kepada atasan penyidik yang meliputi pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan penyidikan dan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual yang bertempat di kantor pusat; atau pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan pelayanan kekayaan intelektual yang bertempat di kantor wilayah.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo, pada pembukaan Rapat Koordinasi Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Baca Juga:

“Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 1 Tahun 2023 hadir sebagai bentuk upaya kepastian hukum kepada pemilik kekayaan intelektual terhadap laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang dilaporkan kepada PPNS Kekayaan Intelektual dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu,” ujar Anom sebagaimana dikutip dari laman resmi DJKI, Senin (15/5).

Menurut Anom, Permenkumham 1/2023 ini merupakan jawaban dari besarnya tantangan menangani laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang semakin marak akibat pesatnya jual beli online.

Sementara itu Koordinator Penindakan dan Pemantauan di DJKI Ahmad Rifadi menjelaskan bahwa laporan pelanggaran akan dibagi menjadi tiga kategori yaitu ringan, sedang, dan berat berdasarkan ketentuan di Permenkumham. Di mana tiap kategori membutuhkan waktu penyelesaian yang berbeda-beda.

Tags:

Berita Terkait