Minim Pengawasan, Pembatasan Iklan Rokok Belum Optimal
Utama

Minim Pengawasan, Pembatasan Iklan Rokok Belum Optimal

Pakar komunikasi sarankan pemerintah melarang semua bentuk iklan rokok di berbagai media.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Tapi sekarang trennya turun karena belanja iklan beralih ke internet. Iklan rokok ini menyasar anak muda dan pengguna internet kebanyakan juga anak muda,” paparnya.

 

Nina berpendapat iklan rokok dikemas sangat menarik bagi remaja dan anak muda. Iklan itu sebagai alat bagi industri untuk menggambarkan rokok seolah sebagai produk normal dan mendukung kegiatan anak muda. Hasil studi menunjukan iklan rokok mendorong anak untuk merokok. Oleh karenanya untuk melindungi anak dan remaja dari bahaya rokok, pelarangan iklan rokok tidak bisa dilakukan secara parsial, tapi menyeluruh dan total.

 

Pembatasan iklan rokok melalui PP No.109 Tahun 2012, menurut Nina tidak efektif karena industri rokok selalu mencari celah. Misalnya, regulasi tersebut memuat 11 larangan dalam iklan produk tembakau, salah satunya tidak menggunakan “tokoh kartun” sebagai model iklan. Namu, justru industri rokok menggunakan celah larangan “tokoh kartun” dalam bentuk lain dengan membuat iklan dalam bentuk animasi kartun.

 

“Mereka membuat iklan animasi kartun, tapi tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model,” ungkapnya.

 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mendukung upaya pemblokiran total terhadap seluruh iklan rokok di media. Pelarangan total itu akan menutup seluruh ruang yang berpotensi digunakan industri rokok memasang iklan, promosi, dan sponsor.

 

Selain itu Sitti merekomendasikan pemerintah dan DPR untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) agar pengaturan terhadap produk tembakau bisa dilakukan secara komprehensif. “Ini penting untuk melindungi anak dari bahaya rokok dan produk tembakau lainnya,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info